Selain Jadi Tersangka Korupsi BTS, Johnny G Plate Ada Peluang Terlibat dalam Kasus Pencucian Uang
Selain jadi tersangka kasus korupsi, Johnny G Plate ada peluang terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate jadi tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Selain jadi tersangka kasus korupsi, Johnny G Plate ada peluang juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Oh TPPU biasanya yang kedua (mengikuti) itu," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat ditanya mengenai peluang Johnny G Plate dijerat TPPU.
Tim penyidik Kejaksaan Agung kini pun sedang dalam proses mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Johnny G Plate dalam tindak pidana pencucian uang.
Nantinya akan ditelusuri kembali siapa saja yang terlibat dalam kasus TPPU tersebut.
"Nanti dilihat lagi ini siapa yang nerima, siapa yang diuntungkan," ujar Febrie.
Baca juga: Penyidik Kejaksaan Agung Sita Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi BTS Johnny G Plate
Aset-aset dari Johnny G Plate pun terus dikejar oleh tim penyidik.
Untuk itu, tim penyidik Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Koordinasi terus berjalan," kata Kala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah pada Jumat (19/5/2023).
Sementara untuk hasil penelusuran tersebut nantinya akan disampaikan ke tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Hasil analisis kita sampaikan kepada penyidik," ucap Natsir.
Lebih lanjut, dokumen bukti keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS telah diamankan oleh pihak Kejagung.
Dokumen tersebut ditemukan oleh tim penyidik Kejagung di rumah dinas Johnny G Plate beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihak Kejagung sudah membawa dokumen mengenai keterlibatan Johnny G Plate.
"Yang dibawa itu dokumen terkait dengan bukti keterlibatan," ungkap Ketut, Minggu (21/5/2023).
Ketut menuturkan bahwa dokumen tersebut berkatian dengan proyek pembangunan tower BTS yang berada di bawah naungan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo)
"Yang pasti terkait proyek," ujarnya.
Mobil milik Johnny G Plate juga turut disita oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Mobil tersebut yakni Range Rover seri Velar berwarna putih dengan nomor plat B 10 HAN.
Menurut pantauan Tribunnews.com, mobil tersebut terparkir di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Jumat (19/5/2023).
"Iya disita terkait JP," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (21/5/2023).
"Baru satu mobil," imbuhnya.
Jokowi Resmi Copot Johnny G Plate Sebagai Menkominfo
Terkait kasus korupsi yang menjerat Johnny G Plate, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Presiden Jokowi pun telah resmi menunjuk Mahfud MD untuk sementara menggantikan posisi Johnny G Plate.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Keppres tersebut diputuskan di Jakara tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam keputusan itu, Jokowi pun menyatakan pertimbangannya atas penunjukan Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt).
"Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” tulis Keppres dikutip dari laman resmi Kominfo, Sabtu (20/5/2023).
Presiden Jokowi juga menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasa dari Johnny G Plate selama menjadi Menkominfo.
"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," tertulis dalam Keppres itu.
(Tribunnews.com/Ifan/Ashri Fadilla/Milani Resti Dilanggi)