Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: Menteri Sebut Dirinya Bacaleg Saat Jalankan Program Pemerintah Maka Jadi Temuan Pelanggaran

jika ada menteri yang sedang menjalankan program pemerintah lalu menyinggung soal dirinya yang menjadi bacaleg, hal itu akan jadi temuan pelanggaran

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu: Menteri Sebut Dirinya Bacaleg Saat Jalankan Program Pemerintah Maka Jadi Temuan Pelanggaran
Mario Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nama menteri di kabinet Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin tercatat jadi bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024

Mereka adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Selain itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan, meski saat ini masih belum masuk masa kampanye, pihaknya akan mengawasi menteri dalam masa kerjanya sebagai bagian dari pemerintahan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan jika ada menteri yang sedang menjalankan program pemerintah lalu menyinggung soal dirinya yang menjadi bacaleg, hal itu akan jadi temuan pelanggaran bagi Bawaslu

“Sekarang pasti ketika dia misalkan menjalankan program pemerintah kemudian dia bilang bisa saja ini bakal calon anggota legislatif, itu akan jadi temuan kami. Sampai sekarang belum kita temui kasus menteri yang jadi bacaleg seperti itu,” tutur Bagja.

Saat ini, jelas Bagja, Bawaslu juga sedang melakukan kajian terkait pengawasan menteri nyaleg.

Berita Rekomendasi

Dalam hal sejauh mana batasan para menteri untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye dan kepentingannya. 

Baca juga: Bawaslu Akan Awasi Menteri Nyaleg Supaya Tidak Pakai Fasilitas Negara Untuk Kampanye

“Pertama adalah yang perlu dilihat adalah penggunaan program-program kementerian tersebut terhadap dirinya apakah digunakan untuk kepentingan pemilu? Untuk kepentingan pencalegannya? Kalau tidak digunakan, maka tidak melanggar,” ujarnya. 

“Kalau digunakan, ya melanggar. Nah ini kita lagi mengkaji nih beberapa, kami lagi menunggu kemudian hasil kajian kami. Kalau sudah jadi caleg, yang bersangkutan kan pasti ada batasan tertentu, tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah,” Bagja menambahkan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas