Sosok M, Istri Siri Bukhori Yusuf, Diduga Korban KDRT, Disebut Telah Diceraikan
Politikus PKS, Bukhori Yusuf, dilaporkan atas dugaan KDRT terhadap istri sirinya, M. Siapakah sosok M?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.com - Politisi Bukhori Yusuf telah dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPR RI oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), buntut adanya laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Bukhori Yusuf diduga melakukan KDRT terhadap istri sirinya, M (34).
Pihak M melalui kuasa hukumnya, Srimiguna, telah melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (22/5/2023).
"Klien kami minta agar kami melakukan pengaduan ke MKD DPR RI dan hari inilah kami melakukan pengaduan tersebut," ujar Srimiguna usai melapor di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin.
Lantas, seperti apakah sosok M, istri siri Bukhori Yusuf?
M disebut-sebut sebagai istri kedua Bukhori Yusuf yang dinikahi secara siri.
Baca juga: Alasan MKD Tidak Bisa Lanjutkan Laporan Legislator PKS Bukhori Yusuf yang Diduga Terlibat Kasus KDRT
Kuasa hukum Bukhori Yusuf, Maharani Siti Sophia, mengungkapkan kliennya telah menceraikan M.
Pernikahan siri M dan Bukhori Yusuf, ujar Maharani, hanya bertahan selama sembilan bulan.
"BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan," terang Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).
Meski telah diceraikan, menurut Maharani, M meminta rujuk dengan Bukhori Yusuf.
Tetapi, Bukhori Yusuf menolak permintaan tersebut.
"MY meminta rujuk, BY tetap menolak," kata Maharani.
Maharani menambahkan, ia mendapat informasi yang mengatakan M pernah mengalami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya.
Menurut informasi yang diperoleh Maharani, M masih tercatat sebagai pasien di RSKO Pasar Rebo.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, MY pernah mengalami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya."
"Bahkan MY selama ini terdaftar sebagai pasien di RSKO Pasar Rebo akibat penyakit depresi yang dideritanya,” tandasnya.
Istri Pertama Tahu Pernikahan Siri Bukhori Yusuf
Sementara itu, menurut pihak M, pernikahan siri yang terjadi antara Bukhori Yusuf dan M diketahui oleh istri pertama Bukhori.
Menurut keterangan kuasa hukum M, Srimiguna, istri pertama Bukhori Yusuf telah merestui pernikahan tersebut.
Baca juga: Buntut Dugaan KDRT Istri, Bukhori Yusuf Dicopot PKS dari Anggota DPR hingga Dilaporkan ke Polisi
"Pernikahan BY yang kedua ini juga di ketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," terang Srimiguna, dilansir TribunManado.co.id.
Terkait kondisi kliennya, Srimiguna mengatakan hingga saat ini psikis M belum stabil.
"Klien kami sampai saat ini psikisnya masih belum stabil," tandasnya.
Lebih lanjut, Srimiguna mengungkapkan kliennya telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Alhamdulillah mendapatkan pendampingan dari LPSK," ujarnya.
Perlindungan dari LPSK sudah didapatkan M sejak Januari 2023.
Pihak Bukhori Yusuf Klaim Jadi Korban
Bukhori Yusuf membantah tuduhan KDRT yang ditujukan istri kedua, M, kepadanya.
Lewat kuasa hukumnya, Bukhori Yusuf justru mengaku ia yang menjadi korban.
Menurut keterangan Maharani Siti Sophia, selama menikah, M kerap mengancam Bukhori Yusuf karena ingin menguasai secara moril dan materiil.
"Justru BY lah yang menjadi korban dari MY. Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini."
"Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutarbalikkan fakta," tegas Maharani.
Soal laporan yang dibuat M, Maharani mengatakan hal tersebut adalah bentuk ancaman M kepada Bukhori Yusuf agar bersedia rujuk.
"BY dilaporkan ke MKD DPR RI hari ini (Senin) dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya," tandas Maharani.
Baca juga: Bareskrim Polri Pelajari Laporan KDRT Bukhori Yusuf ke Istri Keduanya
Pihak M Sudah Melapor sejak November 2022
Pelaporan terhadap MKD DPR ternyata bukan langkah pertama yang dilakukan pihak M.
Srimiguna mengatakan M sudah sempat melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf ke Polrestabes Bandung pada November 2022.
Namun, karena belum ditindaklanjuti, pihak M mem-follow up ke Polrestabes Bandung pada April 2023.
Lalu, per 9 Mei 2023, laporan M dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah, yaitu Jakarta, Bandung, dan Depok.
"Yang dilaporkan KDRT ini juga sudah dilakukan laporan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung."
"Kemudian agak lama belum ditindaklanjuti. Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk mem-follow up laporan tersebut," urai Srimiguna, Senin.
"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan."
"Kemudian setelah itu alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung, dan Jakarta," sambungnya.
Terkait pelimpahan kasus dugaan KDRT yang dialami M, Bareskrim Polri telah membenarkannya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan pelimpahan itu diterima Bareskrim Polri dari Polrestabes Bandung pada Senin (22/5/2023).
Tak hanya itu, kasus M telah diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore."
"Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: Perjalanan Karier Bukhori Yusuf, Anggota DPR Fraksi PKS yang Dipecat Buntut Dugaan KDRT ke Istri
Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari kasus tersebut sebelum nantinya dilakukan penyelidikan.
"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," pungkasnya.
MKD Tak Bisa Lanjutkan Laporan Dugaan KDRT Bukhori Yusuf
Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, mengungkapkan laporan M atas dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf tak bisa diproses.
Pasalnya, Bukhori Yusuf telah mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.
"Sudah semua, sudah lengkap sudah memenuhi syarat tapi Pak BY sudah mengundurkan diri," kata Adang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Adang menyatakan MKD hanya bisa memproses anggota DPR yang dianggap melanggar etik.
Sementara itu, Bukhori Yusuf yang bukan lagi anggota DPR maka tentu tidak diproses.
"Memang bahwa apapun juga bahwa Pak BY ini dalam proses selanjutnya sudah mengundurkan diri kan dari jajaran partai."
"Jadi secara hukumnya bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR bahwa proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR dalam hal ini kita tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," tukas Adang.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim/Chaerul Umam, TribunManado.co.id)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.