KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Geledah Kantor Kemensos
(KPK) menyita dokumen-dokumen terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen-dokumen terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020 sampai 2021.
Dokumen-dokumen tersebut disita dari penggeledahan Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa (23/5/2023).
"Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu (24/5/2023).
Tak hanya dokumen, KPK juga telah mengamankan barang bukti elektronik terkait perkara ini.
Namun tak diungkapkan lebih lanjut bukti elektronik yang dimaksud.
"Ditemukan bukti elektronik," kata Ali Fikri.
Dari barang bukti yang diamankan tersebut, tim penyidik pun akan melakukan analisis untuk mendalaminya.
"Segera dilakukan analisis sekaligus penyitaan untuk melengkapi pemberkasan perkara."
Diketahui, KPK memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos.
Diduga korupsi bansos beras ini telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Terkait kasus ini, KPK belum mengumumkan secara detail soal uraian konstruksi perkara, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain, M. Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic. Kuncoro sebagaimana diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Baca juga: Mensos Risma Ungkap Sedang Rapat Internal Saat KPK Geledah Kantornya
Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.
Keenam orang itu pun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kuncoro Wibowo dkk dicegah selama enam bulan, terhitung sejak 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.