MK: Ada 13 Putusan Mencuri Perhatian Publik di 2022, Pernikahan Beda Agama hingga Ganja untuk Medis
Dia mengatakan total ada 13 putusan yang paling mencuri perhatian publik dari total 128 putusan sepanjang tahun lalu itu.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
MK mempertimbangkan bahwa perencanaan pembentukan IKN merupakan bagian dari program sistem perencanaan pembangunan nasional yang telah tercantum dalam Lampiran Perpres 18/2020.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Telah Tangani 146 Perkara Sepanjang Tahun Lalu
Perkawinan Beda Agama
Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan uji materiil aturan mengenai pencatatan oleh pengadilan bagi pernikahan beda agama sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf a UU Adminduk.
Dalam putusan nomor 71/PUU-XX/2022, Mahkamah beranggapan para pemohon tidak mampu menguraikan secara spesifik, aktual maupun potensial hak konstitusionalnya yang menurut para pemohon dirugikan oleh berlakunya Pasal 35 huruf a UU Adminduk tersebut.
Diferensiasi Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parlementary Treshold atau ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi.
Namun parpol tersebut tidak perlu dilakukan verifikasi secara faktual.
Tindak Lanjut Putusan DKPP dapat Digugat di PTUN
MK menegaskan kembali bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengikat bagi presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang artinya putusan DKPP tersebut wajib ditindaklanjuti.
Hal ini terdapat dalam Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 perihal pengujian Pasal 458 ayat (3) UU Pemilu.
Mantan Napi Psikotropika Bisa Maju di Pilkada
MK telah mengabulkan permohonan yang membolehkan mantan narapidana psikotropika untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Itu tertuang dalam ammar putusan Nomor 2/PUU-XX/2022. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
MK menyatakan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.