MK: Ada 13 Putusan Mencuri Perhatian Publik di 2022, Pernikahan Beda Agama hingga Ganja untuk Medis
Dia mengatakan total ada 13 putusan yang paling mencuri perhatian publik dari total 128 putusan sepanjang tahun lalu itu.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan sejumlah putusan yang dinilai menarik perhatian publik sepanjang 2022.
Hal ini disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi Laporan Tahunan 2022 bertajuk Menata Sistem Demokrasi Konstitusional, Rabu (24/5/2023).
Dia mengatakan total ada 13 putusan yang paling mencuri perhatian publik dari total 128 putusan sepanjang tahun lalu itu.
Pertama, ialah putusan tentang Presidential Treshold atau ambang pencalonan presiden.
“Dari 124 putusan pada tahun 2022, terdapat beberapa putusan yang mendapatkan atensi publik antara lain, pertama, putusan tentang Presidential Treshold yang dinyatakan konstitusional oleh MK,” kata Anwar Usman.
MK akhirnya memutuskan bahwa ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu adalah konstitusional. Pendirian Mahkamah tersebut berpijak pada perlunya gugatan sistem pemerintahan Presidential berdasarkan UUD 1945.
Sementara berkenaan dengan besar atau kecilnya presentasi ambang batas pencalonan tersebut merupakan kebijakan terbuka atau open legal policy yang menjadi domain pembentuk undang-undang.
Ganja untuk Medis Diperlukan Riset dan Kajian
MK mendorong agar pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap jenis Narkotika Golongan I untuk dapat atau tidaknya dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi.
Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 106 PUU-XVIII/2020 perihal pengujian UU Narkotika.
Uji Formiil UU IKN
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruhnya Uji Formiil UU Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan oleh Abdullah Hehamahua dkk.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 25/PUU-XX/2022.
MK mempertimbangkan bahwa perencanaan pembentukan IKN merupakan bagian dari program sistem perencanaan pembangunan nasional yang telah tercantum dalam Lampiran Perpres 18/2020.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Telah Tangani 146 Perkara Sepanjang Tahun Lalu
Perkawinan Beda Agama
Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan uji materiil aturan mengenai pencatatan oleh pengadilan bagi pernikahan beda agama sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf a UU Adminduk.
Dalam putusan nomor 71/PUU-XX/2022, Mahkamah beranggapan para pemohon tidak mampu menguraikan secara spesifik, aktual maupun potensial hak konstitusionalnya yang menurut para pemohon dirugikan oleh berlakunya Pasal 35 huruf a UU Adminduk tersebut.
Diferensiasi Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parlementary Treshold atau ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi.
Namun parpol tersebut tidak perlu dilakukan verifikasi secara faktual.
Tindak Lanjut Putusan DKPP dapat Digugat di PTUN
MK menegaskan kembali bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengikat bagi presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang artinya putusan DKPP tersebut wajib ditindaklanjuti.
Hal ini terdapat dalam Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 perihal pengujian Pasal 458 ayat (3) UU Pemilu.
Mantan Napi Psikotropika Bisa Maju di Pilkada
MK telah mengabulkan permohonan yang membolehkan mantan narapidana psikotropika untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Itu tertuang dalam ammar putusan Nomor 2/PUU-XX/2022. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
MK menyatakan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Penentuan Dapil dan Alokasi Kursi Merupakan Wewenang KPU
Penentual daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi abggota DPR dan DPRD merupakan wewenang KPU.
Hal itu sebagamana tertuang dalam Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian materi UU Pemilu.
Padahal sebelumnya kewenangan tersebut merupakan kewenangan pembentuk UU, yang dalam hal ini adalah Presiden dan DPR.
Kewenangan MK Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Mahkamah Konstitusi berwenang memutus sengketa atau perselisihan terkait hasil Pilkada. Hal ini sebagaimana tertuang dalam ammar putusan Nomor 85/PUU-XX/2022.
MK menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat.
Periode Jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK sampai dengan Masa Jabatannya Berakhir
Dalam Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Priyanto.
Dalam putusan itu, Mahkamah beranggapan bahwa ketentuan Pasal 87 huruf a UU MK memunculkan ambiguitas karena adanya penggunaan frasa “masa jabatannya”.
Frasa “masa jabatan” yang disebutkan ternyata dipergunakan dalam dua arti atau konteks, yaitu masa jabatan sebagai hakim konstitusi dan masa jabatan sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK.
Tidak adanya penegasan arti/konteks “masa jabatan” yang diacu oleh Pasal 87 huruf a UU MK telah menciptakan ketidakpastian hukum dan karenanya bertentangan dengan UUD 1945.
Konstitusionalitas Batas Usia Pensiun Prajurit TNI
Mahkamah Konstitusi telah memutus aturan mengenai batas usia pensiun bagi prajurit TNI.
Yakni bagi prajurit yang melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama konstitusional.
Hal ini sebagaimana ditegaskan MK dalam putusannya Nomor 62/PUU-XIX/2021.
Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah karena Pelaksanaan Pemilu Serentak
Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang akan diadakan pada November 2024 dinilai Bartolomeus Mirip dan Makbul Mubarak sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (7) dan (8) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah menolak pernohonan yang diregistrasi dengan Nomor 67/PUU-XIX/2021 terebut.
Pertanggungjawaban Penyelenggara Jalan yang Multitafsir di Dalam UU LLAJ
MK menolak permohonan seorang wartawan bernama Irfan Kamil yang menilai penyelenggara jalan sebagaimana diatur dalam UU LLAJ adalah multi tafsir.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 98/PUU-XX/2022.