MK Telah Memutus 3.444 Perkara, Terbanyak soal Pengujian UU dan Sengketa Pilkada
MK mengumumkan telah meregistrasi sebanyak 3.463 perkara dan memutus 3.444 perkara sejak tahun 2003 hingga 2022.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Komstitusi (MK) mengumumkan telah meregistrasi sebanyak 3.463 perkara dan memutus 3.444 perkara sejak tahun 2003 hingga 2022.
Hal ini disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi Laporan Tahunan 2022 bertajuk Menata Sistem Demokrasi Konstitusional, Rabu (24/5/2023).
Dia menjelaskan bahwa dari keseluruhan jumlah itu, sebanyak 1.603 merupakan perkara Pengujian Undang-Undang, 29 perkara sengketa kewenangan lembaga negara.
Kemudian ada sebanyak 676 perkara Pemilihan Umum dan 1.136 perkara Pemilihan Kepala Daerah.
“Dari jumlah perkara yang diregistrasi, dibandingkan dengan jumlah perkara yang diputus berdasarkan data di atas, terdapat 19 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan,” kata Anwar Usman.
Sementara itu tercatat total ada 433 putusan dikabulkan, 1.521 putusan ditolak, 1.181 putusan tidak dapat diterima, 22 putusan menyatakan perkara gugur.
Kemudian 221 putusan menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan oleh pemohon dan 66 putusan menyatakan bukan kewenangan MK.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Telah Putuskan 128 Perkara Sepanjang 2022, Ini Rinciannya
Lebih lanjut Anwar mengatakan bahwa pada 2023 ini, Mahkamah telah mempersiapkan diri untuk menyambut gelaran Pemilu Serentak 2024.
Hal itu, lanjut dia, sesuai dengan amanat konstitusi, khususnya berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu yang merupakan tanggung jawab Mahkamah Konstitusi.
Untuk itu, Mahkamah pada 2023 ini fokus menyelenggarakan berbagai kegiatan di atnaranya bimtek hukum acara MK termasuk dengan seluruh parpol peserta pemilu.
Kemudian workshop administrasi dan administrasi umum bagi para pegawai dan peningkatan sarana prasarana serta kesiapan fasilitas gedung untuk penanganan perkara.
“Untuk itu, MK terus berikhtiar dengan sebaik-baiknya mempersiapkan semua hal untuk mendukung kelancaran dan kualitas penangan perkara PHPU,” tuturnya.