Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Telah Memutus 3.444 Perkara, Terbanyak soal Pengujian UU dan Sengketa Pilkada

MK mengumumkan telah meregistrasi sebanyak 3.463 perkara dan memutus 3.444 perkara sejak tahun 2003 hingga 2022.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MK Telah Memutus 3.444 Perkara, Terbanyak soal Pengujian UU dan Sengketa Pilkada
Naufal Laten
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) saat memimpin Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi Laporan Tahunan 2022 bertajuk Menata Sistem Demokrasi Konstitusional, Rabu (24/5/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Komstitusi (MK) mengumumkan telah meregistrasi sebanyak 3.463 perkara dan memutus 3.444 perkara sejak tahun 2003 hingga 2022.

Hal ini disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi Laporan Tahunan 2022 bertajuk Menata Sistem Demokrasi Konstitusional, Rabu (24/5/2023).

Dia menjelaskan bahwa dari keseluruhan jumlah itu, sebanyak 1.603 merupakan perkara Pengujian Undang-Undang, 29 perkara sengketa kewenangan lembaga negara.

Kemudian ada sebanyak 676 perkara Pemilihan Umum dan 1.136 perkara Pemilihan Kepala Daerah.

“Dari jumlah perkara yang diregistrasi, dibandingkan dengan jumlah perkara yang diputus berdasarkan data di atas, terdapat 19 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan,” kata Anwar Usman.

Sementara itu tercatat total ada 433 putusan dikabulkan, 1.521 putusan ditolak, 1.181 putusan tidak dapat diterima, 22 putusan menyatakan perkara gugur.

Berita Rekomendasi

Kemudian 221 putusan menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan oleh pemohon dan 66 putusan menyatakan bukan kewenangan MK.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Telah Putuskan 128 Perkara Sepanjang 2022, Ini Rinciannya

Lebih lanjut Anwar mengatakan bahwa pada 2023 ini, Mahkamah telah mempersiapkan diri untuk menyambut gelaran Pemilu Serentak 2024.

Hal itu, lanjut dia, sesuai dengan amanat konstitusi, khususnya berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu yang merupakan tanggung jawab Mahkamah Konstitusi.

Untuk itu, Mahkamah pada 2023 ini fokus menyelenggarakan berbagai kegiatan di atnaranya bimtek hukum acara MK termasuk dengan seluruh parpol peserta pemilu.

Kemudian workshop administrasi dan administrasi umum bagi para pegawai dan peningkatan sarana prasarana serta kesiapan fasilitas gedung untuk penanganan perkara.

“Untuk itu, MK terus berikhtiar dengan sebaik-baiknya mempersiapkan semua hal untuk mendukung kelancaran dan kualitas penangan perkara PHPU,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas