Patuhi UU Hak Cipta, PSI Minta Izin Penggunaan Lagu Karya Musisi Lokal
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menggunakan sejumlah lagu karya musisi lokal dalam acara SODA FEST.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menggunakan sejumlah lagu karya musisi lokal dalam acara SODA FEST.
Terkait itu, PSI memohon izin penggunaan dan membayar royalti atas lagu-lagu tersebut.
“Maka, DPP PSI mengajukan permohonan izin lisensi dan membayar royalti untuk menggunakan karya musisi lokal melalui Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang akan digunakan pada tiap acara partai,” kata Wasekjen DPP PSI, Doa Dibadai Hollo, di kantor WAMI, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Pria yang akrab disapa Badai itu menyatakan, dalam UU Hak Cipta No. 28/2014 dan diperkuat PP 56/2021, ada Pasal 9 yang mewajibkan izin lisensi bagi setiap aktivitas penggunaan lagu secara komersial.
SODA FEST sendiri merupakan acara sosialisasi PSI ke publik di tujuh kota di Pulau Jawa.
Kegiatan mulai berlangsung akhir Mei 2023.
“DPP PSI menempuh langkah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Kami ingin memberikan contoh baik kepada siapa pun dalam penegakan Hak Cipta di berbagai acara, termasuk acara partai,” ujar mantan personel band Kerispatih itu.
Ia melanjutkan, kerja sama antara DPP PSI dan WAMI merupakan bentuk apresiasi kepada para musisi lokal.
“Kami mencoba konsisten antara kata dan perbuatan. Komitmen PSI sebagai partai politik berintegritas diperlihatkan hari ini, dengan meminta izin dan membayarkan royalty,” kata Badai.
PSI tegas mendukung rencana percepatan revisi UU Hak Cipta. Sebab dalam produk hukum tersebut ada beberapa pasal yang saling bertentangan dan menimbulkan kerugian bagi para pencipta lagu.
Baca juga: Baliho Foto Kaesang Berdiri di Kota Depok, DPP PSI: Inisiatif Kader dan Mewakili Semangat Perubahan
“Namun selama revisi belum terlaksana, kita harus mematuhi hukum positif yang berasal dari UU tersebut,” pungkasnya.