Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Kejaksaan atas Kritikan Kasus Mario Dandy Satrio Berjalan Lamban

Danang pun enggan merinci berkas yang harus dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya, sebelum berkas dinyatakan lengkap.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Respons Kejaksaan atas Kritikan Kasus Mario Dandy Satrio Berjalan Lamban
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tampang Mario Dandy Satrio (20) saat hendak diperiksa penyidik KPK di Polda Metro Jaya soal kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Senin (22/5/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aspidum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo membantah lamanya berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas karena berulang kali dikembalikan kepada Polda Metro Jaya.

Hal ini merespons kritikan atas lambannya proses hukum kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Kami tegaskan tidak ada bolak-balik perkara hanya satu kali sesuai dengan ketentuan KUHP. Sudah dapat memenuhinya kemudian menerbitkan P21," kata dia pada Rabu (24/05/2023) seperti dikutip dari Kompas TV.

Danang pun enggan merinci berkas yang harus dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya, sebelum berkas dinyatakan lengkap.

"Untuk isi P19 saya sesuai dengan ketentuan UU tidak bisa kami sebutkan secara mendetail," ujar Danang.

Ia menguraikan, proses penyidikan sampai dengan P 21 terbit ini.

Berita Rekomendasi

Di mulai dari sprindik di tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan kemudian P21 tanggal 24 Mei 2023.

"Berarti berjalan 2 bulan 22 hari. Sedangkan kami mempunyai waktu untuk menentukan sikap selama 2 kali kesempatan yaitu 14 hari pertama dan 14 hari kedua sehingga total 28 hari," jelas dia.

Baca juga: Berkas Mario Dandy Lengkap, Kejati DKI Harap Penyidik Segera Serahkan Tersangka ke JPU

Sebelumnya pihak keluarga David Ozora mengkritik lambannya proses hukum terhadap Mario Dandy Satrio.

Seakan lelah keluarga David kemudian menyindir kepolisian agar menyudahi proses hukum kepada anak ex pejabat pajak kemenkeu itu.

Hal itu diungkap paman David Ozora, Alto Banditos seperti dikutip dari laman twitternya @AltoLuger pada Senin (22/05/2023).


"Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," tulis Alto.

Karena itu disebut Alto, ada baiknya Mario Dandy dibebaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas