Risma Pastikan Kasus Korupsi Bansos Terjadi Sebelum Jabat Mensos
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini memastikan bahwa dugaan kasus korupsi yang saat ini diselidiki KPK merupakan kejadian pada tahun 2020
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial RI Tri Rismaharini memastikan bahwa dugaan kasus korupsi yang saat ini diselidiki KPK merupakan kejadian pada tahun 2020 saat belum menjabat sebagai Menteri Sosial.
Hal ini disampaikan Risma berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
“Kejadiannya tahun 2020, saya dilantik pada tanggal 27 Desember 2020, dan kejadiannya ini sekitar bulan September. Jadi saya ngga tahu masalahnya," ujar Risma dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jln Salemba Raya, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Dugaan kasus yang sedang ditangani KPK adalah dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Progam Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020.
Dalam penanganan kasus ini, Menteri Sosial menyatakan sikap kooperatif dan tidak akan melakukan intervensi apapun tugas yang sedang dilakukan tim KPK saat melakukan penyidikan di kantor Kementerian Sosial pada Selasa (23/5).
“Saya ngga tahu di (ruang) atas nyari dokumen apa. Terus kembali pulang pamit ke saya. Terus saya anter ke bawah, dan saya naik lagi melanjutkan pekerjaan saya," ucap Risma.
Seperti diketahui, penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian Sosial pada Selasa (23/5/2023).
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020 sampai 2021.
"Benar ada kegiatan dimaksud (penggeledahan di kantor Kemensos)," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa (23/5/2023).
Akan tetapi tak dirincikan lebih lanjut ruang mana saja yang digeledah oleh KPK.
Diketahui, KPK memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos.
Diduga korupsi bansos beras ini telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Terkait kasus ini, KPK belum mengumumkan secara detail soal uraian konstruksi perkara, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
Baca juga: Mensos Risma Ungkap Sedang Rapat Internal Saat KPK Geledah Kantornya
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain, M. Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic. Kuncoro sebagaimana diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.
Keenam orang itu pun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.