Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretaris MA Hasbi Hasan Bantah Terima Suap Mobil McLaren

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan membantah dirinya menerima suap mobil McLaren dalam kasus suap penanganan perkara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sekretaris MA Hasbi Hasan Bantah Terima Suap Mobil McLaren
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan terkait kasus suap penanganan perkara pada Rabu (24/5/2023). Usai pemeriksaan, Hasbi Hasan membantah dirinya pernah menerima suap berupa mobil mewah McLaren. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan terkait kasus suap penanganan perkara, Rabu (24/5/2023).

Hasbi Hasan diketahui saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, Hasbi Hasan membantah dirinya pernah menerima suap berupa mobil mewah McLaren.

"Oh enggak benar. Enggak benar," ujarnya saat ditanya awak media mengenai penerimaan McLaren.

Tak hanya membantah penerimaan suap mobil, Hasbi Hasan juga mengaku akan menuruti proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Sempat Terima Flashdisk Dari Seorang Wanita, Isinya File Rekaman

"Saya sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum," katanya.

Berita Rekomendasi

Sayangnya dia tak bicara banyak saat ditanya mengenai pemeriksaannya sebagai tersangka.

Dia hanya meminta awak media untuk menanyakan hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada penyidik.

"Terkait dengan pertanyaan penyidik ya silakan saja," ujarnya.

Sebelumnya, dugaan penerimaan mobil McLaren oleh Hasbi Hasan dikemukakan oleh Direktur Penyidikan KPK.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap

Penerimaan suap itu pun kemudian menjadi salah satu substansi yang didalami oleh tim penyidik.

"Terkait dengan pemberian suap di MA yaitu saudara DTY (Dadan Tri Yudianto) memberikan sebuah mobil kepada saudara HH (Hasbi Hasan) itu nanti sedang kita dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada Selasa (16/5/2023).

Mobil McLaren yang dimaksud pun telah menjadi satu di antara beberapa barang yang disita oleh KPK.

Penyitaan itu termuat dalam berkas tuntutan pidana terdakwa Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati.

Baca juga: Buntut Dugaan Kasus Suap, KPK Akan Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan, Diminta Kooperatif

Secara rinci, mobil mewah yang disita terdiri dari satu unit mobil Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 warna hitam dan satu unit mobil Hyundai Creta Prime 1.5 AT warna hitam.

Kemudian satu unit mobil Ferrari California warna merah metalik, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow dan satu unit mobil Toyota tipe LC 300 GR-S 4x4 AT warna hitam metalik.

Dalam berkas tuntutan disebutkan mobil-mobil tersebut disita dari Dadan Tri Yudianto.

Selain itu, turut disita kuitansi pembelian mobil McLaren senilai Rp3,2 miliar, Ferrari senilai Rp2 miliar dan Land Cruiser 300 senilai Rp3,8 miliar.

KPK juga menyita puluhan keping emas yang diduga terkait dengan perkara.

Awal Mula Kemunculan Nama Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Hingga Jadi Tersangka

Peran Hasbi Hasan pertama kali terungkap dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Namanya muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).

KPK sendiri telah memeriksa Hasbi Hasan pada 9 Maret 2023.

Kala itu, Hasbi dicecar soal dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantaraan Yosep Parera.

Dia juga telah diperiksa tim penyidik pada 28 Oktober 2022, untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Kemudian pada 12 Desember 2022 dia diperiksa untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Lalu pada Mei 2023, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Tri Yudianto.

Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka sebelumnya dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

Hasbi Hasan pun telah masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK.

"Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," ujar Ali Fikri.

Dirinya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.

Pencegahan 6 bulan pertama ini dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.

"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas