Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (24/5/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (24/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (24/5/2023).

Dia memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

"Sesuai dengan konfirmasi yang disampaikan para tersangka pada tim penyidik, benar para tersangka akan hadir digedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Pemeberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Hasbi Hasan pun kemudian datang pada sekira pukul 10.00 WIB.

Dia datang ke KPK didampingi penasihat hukumnya yang berbaju batik.

Baca juga: Dipanggil Hari Ini, KPK Ultimatum Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Kooperatif

Sementara Hasbi sendiri mengenakan kemeja putih dan celana hitam dipadukan dengan jaket biru dongker list merah.

Berita Rekomendasi

Dengan wajah yang sebagian tertutup masker, Hasbi Hasan masuk ke Gedung Merah Putih KPK diiringi pertanyaan-pertanyaan awak media.

Sayangnya, dia enggan menjawab satupun pertanyaan itu.

"Setelah ini nanti kita bicara ya," begitulah kalimat yang dilontarkannya kepada awak media.

Pada awalnya Hasbi Hasan dipanggil KPK pada Rabu (17/5/2023).

Namun dia meminta agar pemanggilan itu dijadwalkan ulang.

"Terkait Sekretaris MA kapan dipanggil, harusnya kan tadi, tadi dipanggil, cuma yang bersangkutan menyampaikan surat agar dilakukan penundaan. Kalau tidak salah dia minta waktu minggu depan, dia akan datang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (17/5/2023).

Awal Mula Kemunculan Nama Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Hingga Jadi Tersangka

Peran Hasbi Hasan pertama kali terungkap dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Namanya muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).

KPK sendiri telah memeriksa Hasbi Hasan pada 9 Maret 2023.

Kala itu, Hasbi dicecar soal dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantaraan Yosep Parera.

Dia juga telah diperiksa tim penyidik pada 28 Oktober 2022, untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Kemudian pada 12 Desember 2022 dia diperiksa untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Lalu pada Mei 2023, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Tri Yudianto.

Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka sebelumnya dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

Hasbi Hasan pun telah masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK.

"Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," ujar Ali Fikri.

Dirinya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.

Pencegahan 6 bulan pertama ini dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.

"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas