Bareskrim Gelar Pelatihan Gakkumdu Pidana Pemilu, KIPP: Sudah Tepat
Menurut dia, pelatihan Gakkumdu Pidana Pemilu serupa harus dilakukan juga oleh Bawaslu dan Kejaksaan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jendral (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengapresiasi upaya Bareskrim Polri menggelar pelatihan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pidana Pemilu.
Menurut dia, pelatihan Gakkumdu Pidana Pemilu serupa harus dilakukan juga oleh Bawaslu dan Kejaksaan.
Sebab, kata dia, Sentra Gakkumdu Pidana Pemilu meliputi tiga institusi.
“Gakkumdu memang didesain untuk penegakan hukum pidana pemilu, sehingga pelatihan terhadap tiga unsur gakkumdu penting,” kata dia, dalam keterangannya pada Jumat (26/5/2023).
Oleh karena itu, Kaka menilai, langkah Bareskrim Polri yang menggelar pelatihan tersebut sudah sangat tepat.
Akan tetapi, Kaka menyarankan, akan lebih baik jika pelatihan tersebut digelar bersama Bawaslu dan Kejaksaan.
Baca juga: Bawaslu Minta Gakkumdu Bisa Samakan Persepsi Soal Aturan Kampanye di Luar Jadwal
“Betul (sudah tepat), bahkan harus komprehensif. Saling memahami posisi dan strategi penanganan diantara tiga unsur,” ujarnya.
Jika memang bisa dilakukan secara bersama-sama, Kaka mengatakan, maka masing-masing institusi bisa saling mengisi dan memperkuat potensi yang dimiliki masing-masing.
Selain itu, lanjut Kaka, pelatihan bersama itu juga akan menjadi bentuk solidaritas, sinergitas dan kolaborasi dari ketiga institusi dalam hal penanganan pelanggaran pidana pemilu.
“Saling mengisi dengan potensi masing-masing. Bawaslu, Kejaksaan dan Polri memiliki keunggulan dan kompetensi masing-masing. Sebaiknya, pelatihan atau apapun dilakukan dengan kolaboratif,” katanya.
Kendati demikian, Kaka menuturkan, masing-masing institusi diperbolehkan juga menggelar pelatihan sendiri-sendiri.
Hal itu, menurut Kaka, untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dari ketiganya.
“Bisa dilakukan bersama atau sendiri-sendiri, tetapi unsur utamanya tetap Bawaslu yang diberi kewenangan penegakan keadilan pemilu oleh undang-undang,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menggelar pelatihan Gakkumdu dalam rangka menghadapi adanya pelanggaran pidana pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Pelatihan ini ditujukan meningkatkan kemampuan penyelidik dan penyidik dalam menangani tindak pidana pemilu.
Pelatihan itu digelar dari 14 sampai 18 Mei 2023 di Hotel Mercure, Jakarta Utara.
Pelatihan ini diikuti tiap penyidik dan penyelidik reserse kriminal umum di tiap Polda.
Pelatihan dibuka langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 478 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memerintahkan penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu mengikuti pelatihan khusus.
Kabareskrim dalam amanatnya menjelaskan pemilu adalah upaya para kontestan untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dengan cara legal.
Namun kenyataannya masih ditemukan perbuatan yang melanggar hukum dan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Kabareskrim menekankan bahwa pengaturan yang jelas, tidak multitafsir, serta kemampuan penegak hukum yang memadai akan menjamin tercapainya tujuan hukum.
Dengan begitu, mampu menciptakan pemilu dan pemilihan yang demokratis.
Kabareskrim juga memaparkan bahwa Bareskrim memiliki pengalaman penegakan hukum Pemilu pada 2019 dan 2020 karena menggunakan undang-undang yang sama pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Pengalaman tersebut dapat digunakan sebagai modal awal untuk menyukseskan pesta demokrasi dengan aman dan nyaman.