Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Tembakau Desak Pasal 154-155 Dikeluarkan dari RUU Kesehatan

Pasal ini menuai polemik sebab memasukkan produk tembakau pada bagian dari zat adiktif segerbong bersama Narkotika, Psikotropika, minuman beralkohol

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
zoom-in Koalisi Tembakau Desak Pasal 154-155 Dikeluarkan dari RUU Kesehatan
Istimewa
Focus Group Discussion (FGD) RUU Kesehatan Omnibus Law di Jakarta, Kamis (25/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Tembakau, GAPRINDO, APVI, APNNINDO, dan beberapa akademisi DR Auliya, DR Trubus serta Ketua HIPMI Temanggung, mendesak Pemerintah dan DPR RI mengeluarkan Pasal 154-155 dari RUU Kesehatan Omnibus Law.

Pasal ini menuai polemik sebab memasukkan produk tembakau pada bagian dari 'zat adiktif' segerbong bersama Narkotika, Psikotropika dan minuman beralkohol.

Baca juga: Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, GAPPRI Kirim Surat ke Presiden

Pimpinan Koalisi Tembakau, Bambang Elf menyatakan, penggabungan tembakau sebagai bagian dari zat adiktif dikhawatirkan akan menyebabkan munculnya aturan yang akan mengekang tembakau nantinya lantaran posisinya disetarakan dengan Narkoba.

"Ini tentu akan menimbulkan polemik lain karena merugikan banyak pihak yang bekerja di industri tembakau. Apalagi industri tembakau merupakan industri yang memberikan dampak besar bagi negara," kata Bambang dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU Kesehatan Omnibus Law di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Menurut Bambang, tembakau telah sejak lama menjadi penopang kehidupan masyarakat Indonesia.

Tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian rumah tangga, namun juga komunitas, masyarakat, daerah dan negara.

Baca juga: Pengobatan Tradisional Bakal Jadi Bahasan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law

BERITA TERKAIT

"Kontribusi yang signifikan juga bisa kita lihat dari penerimaan negara dan pembangunan setiap tahunnya, luar biasa besar dibanding lumbung ekonomi lainnya. Ini membuat tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional seperti yang diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2014," tegas Bambang.

Selain memiliki memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional, lanjut dia, ekosistem pertembakauan memiliki daya serap tenaga kerja yang tinggi.

Ia menjelaskan ada 6 juta tenaga kerja mulai dari hulu hingga hilir yang penghidupannya bergantung pada ekosistem pertembakauan. 

"6 juta pekerja ini bukan fiktif, tapi benar-benar nyata adanya. Kalau mau kita rinci antara lain petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik, ritel, pekerja kreatif, sampai ke kertas rokok juga menyerap banyak sekali tenaga kerja," ungkap Bambang.

Sebab itu Bambang mendorong agar pasal-pasal yang menggabungkan tembakau sebagai bagian dari zat adiktif dalam RUU Omnibus Kesehatan untuk dihapus.

"Jadi tembakau ini tentu tidak boleh dianaktirikan. Saya mewakili suara teman-teman petani tembakau menyarankan aturan tembakau dikembalikan mengacu kepada UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan (tidak ada perubahan ketentuan), cukuplah polemik ini kita stop, karena sekali lagi kontribusi tembakau ini begitu besar bagi negara," tukas Bambang.

Baca juga: Beberapa Alasan Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Sementara itu, Anggota Panja RUU Kesehatan Omnibuslaw dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Nadhifah sepakat dengan aspirasi Koalisi Tembakau. Ia menyatakan siap memperjuangkan aspirasi tersebut.

"Saya tentu senang menerima aspirasi kelompok masyarakat, dan bukan cuma senang, tapi saya juga siap memperjuangkannya. Selanjutnya saya akan berkordinasi dengan Panja lainnya untuk mengeluarkan pasal-pasal yang diskriminatif ke tembakau," kata Nadlifah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas