Polri: Puluhan Korban TPPO Myanmar dan Filipina Kembali ke Tanah Air
Pemulangan korban TPPO Myanmar dari Bangkok Thailand berjumlah 26 WNI dengan didampingi Atase Kepolisian KBP Endon Nurcahyo
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Namun, kelimanya itu berhasil kabur dari perusahaan tersebut dan telah dievakuasi di KBRI Bangkok.
Dalam hal ini, Bareskrim Polri sudah menangkap dua orang tersangka sebagai perekrut bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi sebagai perekrut 16 orang WNI.
Keduanya dijerat pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sementara sembilan orang di antaranya direkrut oleh pelaku yang kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial ER.
Sementara itu, untuk korban TPPO di Filipina ada sekitar 240 orang yang akan dipulangkan ke Indonesia.
Selanjutnya, untuk dua WNI lainnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum di Filipina.