Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Stafsus Mensesneg Tegaskan Pemerintah Taat Aturan Soal Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan pemerintah akan menaati aturan terkait putusan perpanjangan masa pimpinan KPK.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Stafsus Mensesneg Tegaskan Pemerintah Taat Aturan Soal Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan pemerintah akan menaati aturan terkait putusan perpanjangan masa pimpinan KPK oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan pemerintah akan menaati aturan terkait putusan perpanjangan masa pimpinan KPK oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah sebelumnya akan segera membentuk Panitia Seleksi Pimpinan KPK menyusul massa jabatan Firli Cs akan berakhir pada Desember mendatang.

"Sesuai pernyataan Mensesneg sebelumnya, Pemerintah taat aturan," kata Faldo Maldini kepada awak media, Jumat (26/5/2023).

Menurut Faldo proses seleksi pimpinan KPK dilakukan selama 6 bulan.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Setahun di Tengah Rencana Seleksi Capim KPK

Proses seleksi dilakukan sebelum masa jabatan pimpinan KPK yang sekarang berakhir.

"Mensesneg juga sudah sampaikan bahwa proses penjaringan pemilihan Pimpinan KPK terdapat 6 bulan," katanya.

Berita Rekomendasi

Faldo mengatakan saat ini pihaknya menunggu penjelasan Mahkamah Konstitusi terkait dikabulkannya uji materi tentang perubahan atau perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Putusan itu dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023).

"Intinya, saat ini Pemerintah menunggu Mahkamah Konstitusi untuk bisa memberikan penjelasan,” kata Faldo.

Pasalnya kata dia, banyak pendapat atau tafsir berbeda terkait putusan tersebut. Terutama terkait apakah putusan tersebut berlaku mulai periode sekarang atau periode kepemimpinan KPK berikutnya.

Baca juga: Pakar Nilai Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Bernuansa Politis

"Karena ada polemik dan banyak pendapat, ada berpendapat berlaku saat ini atau periode mendatang," katanya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons soal dikabulkannya gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Adapun dalam putusan tersebut, masa tugas KPK diperpanjang menjadi 5 tahun yang awalnya 4 tahun.

Pratikno mengatakan pemerintah menghormati dan akan mempelajari amar putusan MK tersebut.

"Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang. Undang-undang mengatakan apa ya kita taat begitu," kata Pratikno di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Pratikno mengatakan sampai kemarin, pemerintah masih merujuk UU KPK yang di dalamnya diatur bahwa pimpinan KPK bertugas selama 4 tahun.

"Pertengahan Mei itu sudah dibentuk Pansel KPK. Nah, makanya kita cepat-cepat menyiapkan, bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan 4 tahun yang lalu ya, kita sudah akhir Mei sekarang untuk segera membentuk Pansel. Tapi itu tentu saja karena undang-undang yang berlaku adalah periodenya 4 tahun," kata Pratikno.

Namun, dikarenakan putusan MK ini baru keluar, Pratikno masih harus mempelajari bagaimana ke depannya, terkhusus soal pembentukan pansel KPK.

"Tapi kalau MK memutuskan lain, tentu saja ya kita mengikuti. Tapi sampai sekarang kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK, jadi kita menunggu saja sampe kami pelajari amar putusan MK," tandas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas