Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta Dukung Firli Bahuri Cs Tuntaskan Masa Jabatan 5 Tahun

Aktivis Sumsel-Jakarta mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta Dukung Firli Bahuri Cs Tuntaskan Masa Jabatan 5 Tahun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kedua kanan), Nurul Ghufron (kanan), dan Johanis Tanak (kiri). Aktivis Sumsel-Jakarta dukung Firli Bahuri Cs bisa menjalankan tugas dengan lebih baik lagi sehingga korupsi bisa diberantas sampai ke akar-akarnya. 

“Sudah biasa, kalau orang sedang berada dipuncak pasti banyak yang tidak suka, ibaratnya semakin tinggi pohon maka semakin kencang anging menerpa,” tuturnya.

Namun, kata Harda, kalau turus melakukan fitnah yang merugikan maka harus dilawan menggunakan jalur hukum.

“Cara-cara kotor seperti itu sebenarnya sudah usang dan tidak mempan lagi untuk menjatuhkan Bapak Firli Bahuri,” tambahnya.

Baca juga: Fahri Hamzah: Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Untuk Sinergikan KPK Dalam Rumpun Eksekutif

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Kamis (25/5/2023), MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Salah satu poin gugatan yang dikabulkan, yaitu tentang masa jabatan Pimpinan KPK.

Berita Rekomendasi

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Karena itu, pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," katanya.

MK menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK tersebut dengan tiga alasan utama.

Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan berdasar Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak 2 kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.

"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.

Dalam amar putusannya, Anwar Usman menyatakan sejumlah dalil utama terkait putusan persidangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas