Proses Sidang Singkat, Abraham Samad: MK Istimewakan Gugatan Nurul Ghufron
Menurut Samad, gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersebut punya keganjilan karena diproses terlalu cepat.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa ada keganjilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK yang diperpanjang dari 4 menjadi 5 tahun.
Menurut Samad, gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersebut punya keganjilan karena diproses terlalu cepat.
MK pun dinilai sudah mengistimewakan permohonan yang diajukan oleh Nurul Ghufron.
Pasalnya kata Samad, permohonan dari Nurul Ghufron diproses dan diputus oleh MK dalam waktu singkat.
"Kita bisa lihat bahwa putusan MK yang dibacakan kemarin, gugatan-gugatan yang diajukan ke MK hampir dipastikan gugatan Nurul Ghufron ini mendapat privilege," kata Samad dalam tayangan Kompas TV seperti dikutip Sabtu (27/5/2023).
Diketahui gugatan uji materi UU KPK yang diajukan Nurul Ghufron ke MK dinyatakan lengkap pada 24 November 2022. Setelah melewati rangkaian pemeriksaan, MK membacakan putusan gugatan tersebut pada Kamis, 25 Mei 2023.
Menurut Samad, masa waktu pemeriksaan MK begitu singkat sejak diajukan hingga diputus. Sehingga ia menduga ada keistimewaan yang diberikan oleh MK atas gugatan Nurul Ghufron tersebut.
"Kenapa, bayangkan gugatan ini begitu singkat, begitu diajukan, diterima, diadili dan diputus," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Kamis (25/5/2023), MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
Salah satu poin gugatan yang dikabulkan, yaitu tentang masa jabatan Pimpinan KPK.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh sebab itu, pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," katanya.
Baca juga: Abraham Samad Sebut MK Mestinya Tolak Gugatan yang Mengandung Konflik Kepentingan
MK menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK tersebut dengan tiga alasan utama.
Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan berdasar Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak 2 kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.
"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.
Dalam amar putusannya, Anwar Usman menyatakan sejumlah dalil utama terkait putusan persidangan.
"Mengadili pertama mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Anwar Usman. Kedua disebut Anwar Usman menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi, "Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan".
Selain itu dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".
Baca tanpa iklan