Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Pangerang Hasanuddin Dipecat dari BRIN Buntut Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Andi Pangerang Hasanuddin disanksi terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Andi Pangerang Hasanuddin Dipecat dari BRIN Buntut Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). Dirketorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memutuskan memecat peneliti Andi Pangerang Hasanuddin (APH) buntut ancaman membunuh warga Muhammadiyah.

"Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," tulis BRIN dalam siaran persnya, Sabtu (27/5/2023).

Keputusan itu menindaklanjuti soal kasus ujaran kebencian periset BRIN, serta hasil rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN. 

Dalam dua sidang tersebut Andi Pangerang Hasanuddin disanksi terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Andi Pangerang Hasanuddin, Tiga Kader Muhammadiyah Datangi Bareskrim

"Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku," lanjutnya.

Selain Andi yang dipecat, BRIN juga menjatuhkan sanksi moral kepada peneliti Thomas Djamaluddin (TD) yakni berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.

Berita Rekomendasi

"Kepala BRIN menyampaikan bahwa periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air. BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah," lanjutnya.

Diketahui, Andi mengomentari unggahan peneliti BRIN lainnya yakni Thomas Djamaluddin di akun media sosial.

Polemik itu bermula Prof Thomas menuliskan keheranannya dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023, namun ingin memakai lapangan untuk sholat Idul Fitri.

Kemudian hal itu dikomentari oleh AP Hasanuddin yang dianggapnya Muhamadiyah menjadi musuh bersama dalam takhayul, bidah dan churofat.

"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" komentar Hasanuddin.

Tak hanya itu saja Hasanuddin bahkan mengancam menghalalkan darah dari Muhamadiyah.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," lanjutnya.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri telah menangkap Andi Pangerang berhasil ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu (30/4/2023) siang.

Dalam hal ini, Andi Pangerang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Gandeng BRIN dan Syngenta, Wilmar Padi Indonesia Kembangkan Benih Padi Unggul

Andi Pangerang dijerat pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid menyebut Andi Pangerang emosi karena sudah capek berdiskusi panjang soal perbedaan tersebut.

"Motivasinya bahwa karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Sebelum berkomentar di unggahan peneliti BRIN lainnya yakni Thomas Djamaluddin soal perbedaan lebaran pada 21 April 2023, Andi mengaku sudah berdiskusi dengan Thomas soal itu.

Namun, diskusi panjang tersebut tak menemukan jalan keluar atau jawaban hingga terjadi lagi perbedaan penetapan lebaran 2024 antara pemerintah dengan Muhammadiyah.

"Sudah dilakukan berulang kali, dari situ ada jawaban, ada tanya, ada jawab, ada pendapat," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas