Menaker Imbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri
Selain itu dibutuhkan peran aktif masyarakat dengan memberikan informasi ke Kemnaker lewat call center di 1500-630 atau WA di 08119521150
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
![Menaker Imbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ida-fauziyah-saat-ditemui-awak-media-0.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih informasi bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal ini Ia sampaikan atas kejadian penipuan penempatan PMI sebagai online scammer di Filipina.
"Kami berharap Kasus ini tidak terulang kembali, salah satu penyebab terjadinya kasus ini adalah ketidaktahuan masyarakat terhadap proses penempatan PMI yang sesuai prosedur dan adanya lowongan kerja penipuan yang terdapat di media sosial, serta proses penempatan/pemberangkatannya dilakukan oleh orang perseorangan secara tertutup melalui pesan singkat di WA atau media sosial lainnya," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).
Ida mengatakan, untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan PMI, perlu adanya kerja sama dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga.
Selain itu dibutuhkan peran aktif masyarakat dengan memberikan informasi ke Kemnaker lewat call center di 1500-630 atau WA di 08119521150.
Baca juga: PMI Berikan Bantuan Non-tunai Kepada 3.756 Kepala Keluarga yang Terdampak Gempa Cianjur
"Penanganan isu PMI harus dilakukan secara bersama atau terintegrasi antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017," tandasnya.
Menaker Ida juga meminta masyarakat untuk mewaspadai iklan lowongan pekerjaan penipuan.
Adapun ciri-cirinya antara lain data dan alamat perusahaan penempatan tidak jelas, iklan atas nama perorangan, syarat untuk bekerja ringan, dan menawarkan gaji tinggi/fantastis.
Selain itu, masyarakat harus memastikan proses penempatan dilaksanakan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar di Kemnaker.
Selain itu., CPMI juga wajib memastikan telah terdaftar di Dinas ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota sebelum berangkat ke luar negeri untuk bekerja.
Ia pun meminta masyarakat untuk mengklasifikasikan informasi peluang kerja di luar negeri yang didapat dari media sosial ke Dinas Tenaga Kerja atau LTSA untuk mengetahui kebenarannya.
"Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasi kepada KBRI Manila yang telah bergerak cepat memulangkan 53 warga negara Indonesia (WNI) korban scamming internasional di Filipina," katanya.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.