Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Korupsi BTS: Johnny Plate Disarankan Jadi Justice Collaborator hingga Penahananya Dipindah

NasDem sarankan Johnny G Plate jadi Justice Collaborator demi ungkap kasus Korupsi Proyek BTS karena diduga melibatkan banyak pihak.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Update Korupsi BTS: Johnny Plate Disarankan Jadi Justice Collaborator hingga Penahananya Dipindah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. NasDem sarankan Johnny G Plate jadi Justice Collaborator demi ungkap kasus Korupsi Proyek BTS karena diduga melibatkan banyak pihak. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apa kabar kasus Korupsi Proyek BTS yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka di Kejagung ?

Teranyar Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan dari Johnny G Plate.

Tepatnya pada minggu lalu, penahanan Johnny G Plate dipindah dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung membantah pemindahan itu terkait dengan keamanan eks menteri pembantu Presiden Jokowi tersebut.

Sementara itu, NasDem menyarankan Johnny G Plate untuk menjadi Justice Collaborator, mengapa ?

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyatakan status sebagai Justice Collaborator (JC) penting ditempuh oleh Johnny G Plate, demi mengungkap secara terang seluruh kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut.

NasDem Sarankan Johnny G Plate jadi Justice Collaborator

BERITA REKOMENDASI

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyatakan, pihaknya bakal memberikan saran kepada Johnny G Plate untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang mau bekerja sama dalam dugaan kasus korupsi proyek BTS 4G di Kemenkominfo.

Status sebagai JC menurut Ali penting ditempuh oleh Johnny G Plate, demi mengungkap secara terang seluruh kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut.

"Bahkan saya (sebagai Waketum NasDem) menyarankan kepada pak Johnny Plate untuk jadi JC di perkara ini supaya membuka secara terang benderang posisi kasus ini," kata Ali saat dimintai tanggapannya, Jumat (26/5/2023).

Terlebih kata Ali, dalam perkara ini dirinya meyakini terdapat beberapa pihak yang diduga turut terlibat.

Sebab kata Ali, proyek BTS yang dikerjakan tersebut terdiri dari beberapa paket yang menurut dia, dipastikan melibatkan banyak pihak.


Tak cukup di situ, NasDem juga kata Ali, mendorong Kejaksaan Agung RI untuk mengungkap perkara ini secara terang.

Dirinya berharap seluruh pihak yang terlibat bisa diungkap perannya oleh Kejagung.

"Untuk itulah sejak awal kami mendorong kejaksaan untuk mengungkap siapa saja orang yang terlibat dalam mengerjakan paket tersebut supaya semua jelas," tutur dia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Dorongan NasDem agar Johnny Plate mengajukan JC juga diperkuat dengan adanya pernyataan dari Menkopolhukam yang kini juga menjabat sebagai Plt Menkominfo Mahfud MD.

Dimana Mahfud MD menyebut adanya gosip politik kalau terdapat beberapa partai politik yang menerima aliran dana yang disebutnya merugikan negara sekitar Rp8 Triliun.

Meski demikian, dirinya tidak menampik kecurigaan yang dilayangkan kepada Partai NasDem.

Terlebih, Johnny G Plate yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki kedudukan sebagai sekjen partai.

"Kami memahami kecurigaan bahwa ada uang mengalir ke partai NasDem karena JP adalah sekjen partai," tukas dia.

Eks Menkominfo Johnny G Plate Diam-diam Dipindahkan ke Rutan Kejari Jakarta Selatan

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tak lagi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung tidak menerbitkan rilis terkait informasi pemindahan tersangka kasus korupsi BTS tersebut.

Namun Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengkonfirmasi bahwa Johnny G Plate kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya di Kejari Jaksel," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (26/5/2023) malam.

Saat ditanya mengenai tanggal pemindahan Johnny G Plate ke Rutan Kejari Jakarta Selatan, Prabowo mengaku tak mengingatnya secara detail. Namun dipastikan bahwa pemindahan itu terjadi pada pekan lalu.

"Lupa saya. Minggu lalu lah," katanya saat ditanya mengenai tanggal pemindahan Johnny G Plate dari Rutan Kejaksaan Agung.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dipastikan bahwa pindahnya Johnny G Plate dari Rutan Kejaksaan Agung bukan karena faktor keamanan.

Dia dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung karena kapasitas yang dianggap sudah tidak memadai.

"Bukan (keamanan). Penuh di sini," ujarnya.

Dari pemindahan ini, Johnny G Plate menjadi tersangka kedua kasus korupsi BTS yang ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak awal ditetapkan sebagai tersangka korupsi hingga kini berada dalam kewenangan penuntut umum.

Selain Galumbang, ada pula tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Windy Purnama yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa (23/5/2023).

Kemudian Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kejaksaan Agung Kantongi Bukti Rekaman Suara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung masih mengusut dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Bukti-bukti pun terus dikumpulkan untuk memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tower BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Sementara ini, tim penyidik telah memegang barang bukti elektronik terkait kasus ini.

"Yang jelas, kita itu kalau mengecek alat bukti itu dari keterangan saksi, BBE (barang bukti elektronik)," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo pada Jumat (26/5/2023).

Di antara barang bukti elektronik itu, terdapat rekaman suara.

Namun masih belum dibeberkan lebih lanjut rekaman suara yang dimaksud.

"Kalau voice (suara) itu ada, tapi di dalamnya ada apa, itu masih rahasia," katanya.

Baca juga: Mahfud Klaim Kasus Tower BTS Murni Soal Korupsi Uang Negara, Tidak Ada Politisasi Pemilu

Meski demikian, di antara rekaman itu belum ditemukan adanya percakapan antar-pejabat, sebagaimana yang pernah disinggung Menkopolhukam Mahfud MD.

"Belum ada. Tapi yang jelas, kita meriksa BBE," ujarnya.

Sebelumnya Mahfud MD menyebut bahwa Kejaksaan Agung sudah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman percakapan antar-pejabat mengenai "bagi-bagi kue" dalam proyek BTS.

Bukti-bukti itulah yang disebut Mahfud MD menjadi dasar kuat penetapan eks Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

”Sesudah yakin betul bahwa ada dua alat bukti yang cukup, saya berpandangan bahwa itu sudah menjadi satu keharusan hukum untuk menjadikan (Johnny G Plate) sebagai tersangka. Jika sudah yakin kemudian menunda, itu malah melanggar hukum, sehingga saya katakan penetapan tersangka itu adalah suatu keharusan hukum,” kata Mahfud MD, pada Jumat (19/5/2023) dikutip dari Kompas.id.

Komisi III DPR Buka Kemungkinan Panggil BPKP Klarifikasi Kerugian Negara Rp 8 Triliun di Korupsi BTS

Komisi III DPR RI terbuka kemungkinan memanggil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP) terkait dengan kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo).

"Nanti juga kita buktikan. Kata BPKP begitu, nanti BPKP juga bisa kita panggil," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kepada awak media, dikutip Jumat (26/5/2023).

Bambang Pacul menyatakan, kemungkinan pemanggilan terhadap BPKP itu untuk melakukan klarifikasi terkait kerugian negara yang dinyatakan oleh BPKP.

Dimana, akibat korupsi yang terjadi tersebut negara disebut merugi hingga Rp 8 Triliun.

Jumlah tersebut menurut Pacul fantastis sehingga perlu untuk diklarifikasi.

"BPKP menyatakan korupsi di BTS ini nilainya 8 triliun. Gede banget. Nanti dalam klarifikasi, kita panggil BPKP," ucap dia.

Tak hanya itu, kata Ketua Bappilu PDIP tersebut, nantinya BPKP juga akan menjadi satu di antara pihak yang didengar pandangannya perihal kabar dana korupsi itu mengalir ke tiga partai besar.

"Suruh jelaskan itu. Supaya kau juga tenang. Benar gak (dana korupsi) itu mengalir ke tiga partai," kata Pacul.

Kejagung Juga Bakal Dipanggil DPR

Sebelumnya, Bambang Pacul juga menegaskan, Komisi III bakal memanggil Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait kasus korupsi proyek BTS di Kemenkominfo ini.

Pemanggilan itu bakal dilakukan kata Pacul, mengingat saat ini banyak bermunculan spekulasi perihal aliran dana.

"Jadi untuk urusan ini, kita ga usah spekulatif. Kita tunggu hasil dari Kejaksaan. Kalau kelamaan, nanti kita panggil ke Komisi 3. Supaya kau bisa lihat," kata Bambang Pacul kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Tak hanya itu, pemanggilan Kejagung juga kata Bambang Pacul untuk meluruskan apa yang sebenarnya terjadi. Nantinya Kejagung diminta untuk menjelaskan hal tersebut.

Sebab di Komisi III kata dia, terdapat beberapa fraksi partai politik yang diyakini juga turut dimintai pandangannya.

"Jadi rapat dengan Komisi 3 itu bisa dijadikan clearance. Di situ ada PDIP, Gerinda, NasDem. Kita clearance di situ. Kalau ada yang belum beres," ucap dia.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto atau kerap disapa Bambang Pacul mengatakan, partainya menerima permohonan maaf yang disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto atau kerap disapa Bambang Pacul .  (Ibriza)

Pemanggilan serupa juga kata Bambang Pacul pernah dilakukan atas kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Saat itu kata dia, banyak spekulasi yang timbul, sehingga Komisi III DPR memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Seperti dulu Pak Sambo, spekulasinya banyak sekali. Ketika dibuka, clear semua," ucap dia.

Meski demikian, terkait pemanggilan Kejagung ini, Ketua Bappilu PDIP tersebut belum dapat memastikan kapan waktunya.

Dia menyatakan masih melihat terlebih dahulu perkembangan hukum yang sedang berlangsung saat ini.

"Pasti dijadwalkan. Jangan khawatir. Hal hal yang sangat penting, khususnya isu kepartaian seperti ini pasti kita buka. Supaya isu itu selesai," tukas Bambang Pacul. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas