Bocorkan soal Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: Publik Harus Tahu, Bentuk Transparansi
Denny Indrayana menilai informasi mengenai Mahkamah Konstitusi yang akan menggunakan sistem proporsional tertutup pada Pemilu harus diketahui publik.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Maka dari itu, ia meminta MK harus menyelidiki sumber informasinya.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya ttg vonis MK yg belum dibacakan sbg vonis resmi. MK hrs selidiki sumber informasinya," tulis Mahfud MD.
Tanggapan Mahkamah Konstitusi
Jadwal sidang uji materi sistem Pemilihan Umum (Pemilu) diketahui belum mencapai pembahasan keputusan.
Demikian dikonfirmasi oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Fajar mengungkapkan, perkara itu baru sampai pada tahap penyerahan kesimpulan yang masih akan dilakukan pada Rabu (31/5/2023) lusa.
"Yang pasti sesuai agenda persidangan terakhir dalam perkara tersebut, tanggal 31 mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (29/5/2023), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Baca juga: Dituding Bocorkan Rahasia Negara soal Putusan MK, Denny Indrayana: Saya Belajar dari Cara Pak Mahfud
Dikatakan Fajar, setelah tahap penyerahan kesimpulan, kemudian baru akan dibahas dan diambil keputusan dari Majelis Hakim.
"Selanjutnya, kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan, begitu alurnya," ujar Fajar.
Penjelasan Fajar tersebut sekaligus membantah isu kebocoran putusan MK.
Di mana disebutkan, MK sudah menetapkan sistem Pemilu, khususnya pemilihan calon legislatif (Pileg) menjadi sistem proporsional tertutup.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersinaus Waku) (Tribun-Medan.com/Editor: Abdi Tumanggor)