Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BRIN Beri Sanksi Moral pada Thomas Djamaludin: Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka dan Tertulis

Selain memecat APH, BRIN juga memberikan sanksi moral kepada peneliti lainnya Thomas Djamaluddin.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
zoom-in BRIN Beri Sanksi Moral pada Thomas Djamaludin: Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka dan Tertulis
DOK. BRIN
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, dalam acara DOFIDA (Dialog Obrolan Fakta Ilmiah Populer dalam Sains Antariksa) di kanal YouTube BRIN Indonesia pada 2022 lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ASN kepada Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin.

Selain memecat APH, BRIN juga memberikan sanksi moral kepada peneliti lainnya Thomas Djamaluddin.

Baca juga: Andi Pangerang Hasanuddin Dipecat dari BRIN Buntut Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

"Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis," tulis keterangan yang dikutip Senin (29/05/2023).

Disampaikan hal itu sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan 2 orang periset BRIN.

BRIN telah bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya.

APH terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

BERITA TERKAIT

"APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," lanjut keterangan tersebut. 

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Andi Pangerang Hasanuddin, Tiga Kader Muhammadiyah Datangi Bareskrim

Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas