Fakta-fakta Pengendara Moge Tabrak Santri di Ciamis, Menyerahkan Diri Hingga Jadi Tersangka
Berikut merupakan fakta-fakta pengendara motor gede (moge) tabrak seorang santri dari Pondok Pesantren Miftahul Huda Abidin, di Ciamis Jawa Barat.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta pengendara motor gede (moge) menabrak seorang santri di Jalan Nasional, Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Diketahui, korban merupakan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Al-Abidin yang bernama Yayat Riyadul Hidayat (23).
Santri tersebut ditabrak oleh orang yang mengendarai moge jenis Harley Davidson, pada Sabtu (27/5/2023).
Peristiwa itu terekam dalam video tabrak lari yang tersebar di WhatsApp pada Sabtu (27/5/2023).
Dalam video tersebut, terlihat seorang santri laki-laki menjadi korban tabrak lari setelah terserempet oleh pengendara motor gede.
Baca juga: Sosok T, Pengendara Moge yang Tabrak Santri, Jadi Tersangka usai Serahkan Diri, Bukan Anggota HDCI
Berikut fakta-fakta pengendara moge tabrak santri di Ciamis:
Menyerahkan Diri ke Polisi dan Jadi Tersangka
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan pelaku berinisial T (55) asal Jakarta ditetapkan menjadi tersangka setelah menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu 28 Mei 2023.
Wibowo menjelaskan bahwa pengendara moge tersebut tidak menyadari bahwa santri pengendara motor yang tersenggol itu mengalami luka parah sehingga pelaku melanjutkan perjalanannya.
"Tapi setelah tahu cukup viral di masyarakat akhirnya yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis tanggal 28 Mei 2023," ujar Wibowo, Senin (29/5/2023), dikutip dari Tribunjabar.id.
Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Buntut pengendara moge yang menyerempet santri di Ciamis, pelaku terancam pidana tiga tahun kurungan penjara.
Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (29/5/2023).
Pelaku pun sudah ditahan di Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses lanjut dengan kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara," katanya.
Selain menahan pelaku, Polisi juga turut mengamankan dua sepeda motor milik pelaku dan korban.
Pengendara Moge Tidak Tergabung dalam Komunitas
Direktur Lalulintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengungkapkan bahwa pelaku tak tergabung dalam komunitas apapun.
Wibowo menjelaskan saat kejadian pelaku bersama rekannya yang menggunakan moge dari Jakarta untuk mengahdiri acara Wing Day di Pangandaaran.
"Tidak masuk dalam komunitas manapun, hanya sekedar hobi motor besar datang meramaikan bersama rombongan ada 16 motor, mereka simpatisan tanpa undangan," ujar Wibowo, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Senin (29/5/2023), dikutip dari Tribunjabar.id.
Ia pun menyebut pelaku merupakan warga Jakarta yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Atas kejadian tersebut, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
(Tribunnews.com/Ifan) (Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman)