Kubu Haris Azhar Sebut Jaksa Diatur Luhut Binsar Panjaitan
Jaksa melayangkan permohonan agar Majelis Hakim mengundur waktu sidang kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan permohonan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengundur waktu persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hingga Kamis (8/6/2023).
Permohonan itu disampaikan jaksa penutut umum mengikuti surat dari Luhut Binsar Panjaitan.
Surat tersebut merupakan balasan atas surat pemanggilan saksi yang sebelumnya dikirimkan JPU pada 23 Mei 2023.
"Kami sampaikan bahwa saksi atas nama Luhut Binsar Panjaitan baru bisa hadir Hari Kamis tanggal 8 Juni. Jadi kami memohon selaku kepada Majelis Hakim Yang Mulia kiranya sidang dapat ditunda lagi di Hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (29/5/2023).
Menanggapi permohonan itu, Majelis Hakim sempat menawarkan Senin (12/6/2023) sebagai jalan tengah.
"Kalau sudah ada di Indonesia tanggal 8, Senin berikutnya tanggal 12 Juni," ujar Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana kepada JPU.
Namun JPU tak mengindahkan tawaran tersebut karena tidak mengetahui jadwal Luhut yang merupakan Menko Marves.
Baca juga: Menteri Luhut Binsar Pandjaitan Tak Hadiri Persidangan Haris Azhar-Fatia di Pengadilan Negeri Jaktim
"Yang Mulia, kami hingga saat ini belum tau kapan kepulangan yang bersangkutan ke Indonesia. Namun sebagaimana surat yang kami terima, dia minta tanggal 8 juni, Yang Mulia," kata jaksa.
Mendengar permohonan jaksa itu, tim penasihat hukum Haris Azhar pun bereaksi.
Dari permohonan itu, mereka menganggap bahwa jaksa telah diatur Luhut Binsar Panjaitan sebagai saksi.
"Yang Mulia, dengan segala hormat, apa yang disampaikan jaksa menunjukkan bahwa jaksa diatur oleh saksi," ujar penasihat hukum Haris Azhar disambut gemuruh tepuk tangan oleh para pengunjung sidang.
Baca juga: Hakim PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Haris Azhar Kasus Lord Luhut, Sidang Berlanjut
Dia pun meminta agat Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin setelahnya.
Sebab, persidangan perkara ini telah ditetapkan untuk dilaksanakan setiap Senin.
"Kalau memang pengadilan ini sesuai dengan harkat dan martabat lembaga yudisial di pengadilan, panggil Hari Senin. Kalau enggak bisa, Hari Senin berikutnya," ujarnya.
Pada akhirnya, Majelis Hakim memutuskan agar persidangan lanjutan dilaksanakan pada Kamis (8/6/2023) pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Dakwaan Terhadap Haris Azhar Dinilai Prematur, Seharusnya Dahulukan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Luhut
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.