Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Denny Indrayana, Bocorkan Putusan MK soal Sistem Pemilu, Eks Wamenkumham Era SBY

Simak profil Denny Indrayana yang bocorkan putusan MK soal sistem Pemilu 2023. Menurut Mahfud, Denny telah membocorkan rahasian negara.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Profil Denny Indrayana, Bocorkan Putusan MK soal Sistem Pemilu, Eks Wamenkumham Era SBY
Instagram @dennyindrayana99
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat berkunjung ke rumah Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, di Melbourne, Australia pada 14 Maret 2023. Simak profil Denny Indrayana yang bocorkan putusan MK soal sistem Pemilu 2023. Menurut Mahfud, Denny telah membocorkan rahasian negara. 

TRIBUNNEWS.com - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus eks Wakil Meneri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana, disebut-sebut telah membocorkan rahasia negara terkait sistem penyelenggaran pemilu.

Atas hal itu, Menteri Koordinatod Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendesak polisi untuk memeriksa Denny Indrayana.

Hal ini disampaikan Mahfud MD lewat cuitannya, Minggu (28/5/2023).

"Terlepas dari apapun, putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.

Polisi harus selidiki indo A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," cuit Mahfud MD, dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Ragam Komentar soal Isu Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024 yang Dilontarkan Denny Indrayana

Lantas, seperti apakah profil Denny Indrayana?

BERITA REKOMENDASI

Denny Indrayana adalah pria kelahiran Pulau Laut, Kalimantan Selatan, pada 11 Desember 1972.

Ia saat ini dikenal sebagai aktivis, akademisi, dan pengacara.

Ia menghabiskan masa kecil hingga remajanya di Kalimantan Selatan.

Usai lulus dari SMA 1 Banjarbaru, Denny berkuliah Sarjana Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus tahun 1995.

Menurut akun LinkedIn-nya, Denny kemudian melanjutkan studi S2 di University of Minnesota dan lulus tahun 1997.


Lulus dari Minnesota, ia melanjutkan studi S3 di University of Melbourne tahun 2002.

Denny lulus dan mendapat gelar PhD pada 2005.

Pada 2010, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara oleh UGM.

Di tahun 2016-2019, Denny pernah menjadi profesor tamu di kampus tempatnya menempuh studi S3, University of Melbourne.

Saat menjadi profesor tamu, Denny mendirikan INTEGRITY Law Firm, dimana ia menjadi senior partner.

Nama INTEGRITY adalah akronim dari Indrayana Centre for Government Constitution and Society.

Hingga saat ini, ada 12 orang yang tergabung di tim INTEGRITY Law Firm, dikutip dari situs resminya.

Baca juga: Mahfud MD Dorong Polisi Selidiki Info Denny Indrayana Soal MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

Sepanjang pengalaman dan kariernya di dunia hukum selama 20 tahun, Denny Indrayana aktif berkampanye melawan mafia peradilan dan korupsi.

Selama 2008-2011, ia pernah menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Anti-korupsi.

Setelahnya, ia dipercaya menjadi Wakil Metneri Hukum dan HAM pada 2011-2014.

Atas dedikasinya, Deddy mendapat penghargaan Bintang Mahaputra Utama pada 2014, dari Presiden SBY.

Sejak 2022, Deddy telah melebarkan sayapnya ke dunia internasional.

Ia diketahui telah mendapat izin praktik pengacara di Melbourne, Australia dan membuka kantor cabang INTEGRITY Law Firm.

Isi Cuitan Denny Indrayana

Cuitan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, soal putusan MK tentang sistem Pemilu 2024. Cuitan ini ditulis Denny pada Minggu (28/5/2023).
Cuitan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, soal putusan MK tentang sistem Pemilu 2024. Cuitan ini ditulis Denny pada Minggu (28/5/2023). (Tangkap layar Twitter @dennyindrayana)

Pada Minggu, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi dari sumber terpercaya soal putusan MK mengenai sistem Pemilu 2024.

Lewat cuitannya, Denny menyebut MK akan memutuskan Pemilihan Legislatif (Pileg) di tahun depan akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu dimana pemilih tidak langsung memilih caleg, melainkan partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.

Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting."

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi.

Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Gus Muhaimin: Kok Bisa Ya Bocor Duluan?

KPK di kuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," cuit Denny, dikutip Tribunnews.com.

Pernyataan Denny itu kemudian menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Mahfud MD yang menilainya sebagai kebocoran rahasia negara.

Mahfud MD mengatakan, putusan MK menjadi sangat rahasia sebelum dibacakan.

Putusan itu baru bisa disebarluaskan jika palu vonis telah diketok pada sidang resmi dan terbuka.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.

Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tulis Mahfud MD di Twitter menanggapi pernyataan Denny.

Tak hanya Mahfud MD, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, juga meminta MK agar melakukan investigasi soal pernyataan Denny.

Menurutnya, kebocoran putusan MK soal pelaksanaan pemilu bisa mencoreng nama baik MK.

"MK harus menginvestigasi kebocoran ini. Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa Pilpres."

"Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat nggak percaya lagi dengan MK. Sengketa Pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya," kata Cak Imin kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Lebih lanjut, Cak Imin tak mempermasalahkan apapun materi putusa MK terkait sistem Pemilu 2024.

Ia yakin MK memiliki dasar putusan yang kuat dan terbaik dalam memberikan sebuah keputusan.

"Kalau mengenai materi putusan MK, tentu apapun putusannya kita akan menghormatinya sebagai keputusan yang final dan mengikat," ujarnya.

"Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga berpotensi menunda jadual Pemilu," tandasnya.

Baca juga: Denny Indrayana Dapat Bocoran soal Sistem Pemilu: MK Akan Putuskan Proporsional Tertutup

Penjelasan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada hari ini, Kamis (6/4/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada hari ini, Kamis (6/4/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Menyikapi hal itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan proses persidangan atas gugatan itu belum selesai dan masih berjalan.

"Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana)."

"Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu.

Selanjutnya, kata dia, baru nanti proses persidangan akan masuk dalam putusan oleh majelis hakim.

Jadwal sidang putusan itupun, kata Fajar, masih belum ditetapkan.

"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH."

"Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," kata Fajar Laksono.

Perihal jadwal sidang putusan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu nantinya, kata Fajar, akan disampaikan melalui website resmi MK. 

"Belum, kalau sudah, pada saatnya nanti, pasti nanti akan dan harus di-publish lewat Jadwal Sidang di laman mkri.id," tutur Fajar Laksono.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas