Soal Kebocoran Informasi Sistem Pemilu, KPU: Berpegang Pada Putusan MK
Hasyim Asy'ari buka suara soal adanya informasi bocoran ihwal (MK) akan memutuskan sistem Pemilu 2024 nanti bakal menggunakan proporsional tertutup
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari turut buka suara soal adanya informasi bocoran ihwal Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem Pemilu 2024 nanti bakal menggunakan proporsional tertutup atau coblos partai.
Hingga saat ini ia mengaku pihak KPU masih terus memantau sejauh mana perkembangan yang beredar hingga saat ini.
“Jadi kita sama-sama mengikuti pemberitaan bahwa ada yang menyampaikan informasi konon kabarnya sudah ada hasil putusan MK terhadap judicial review tentang sistem pemilu,” kata Hasyim kepada awak media di hotel kawasan Jakarta Selatan, Senin (2/5/2023).
“Sampai saat ini KPU memonitor apa yang terjadi di perkembangan media massa,” tambahnya.
Walakin, Hasyim menegaskan pihaknya tetap berpegang pada putusan MK soal apakah Pemilu 2024 nanti menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup.
“Tapi apakah sudah putus apa belum, KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan, karena dari situlah kita mengetahui itulah yang benar. kalau yang sekarang ini wallahualam, kita enggak tahu,” tuturnya.
“Tentang apakah informasi itu benar atau tidak, sumbernya darimana saya kira teman-teman media bisa konfirmasi ke pihak yang menyampaikan itu,” Hasyim menambahkan.
Sebelumnya, Wamenkumham yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, menyebut dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.
Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.
Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.
Baca juga: Pastikan ke MK Soal Isu Sistem Pemilu Legislatif, Mahfud: Belum Ada Keputusan Resmi Lusa Baru Sidang
Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun juga Pemilu 2004.
Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.