Babak Baru Isu MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Kapolri Turun Tangan
Usai diduga bocorkan putusan MK terkait sistem coblos partai dalam Pemilu 2024, Denny Indrayana dilaporkan ke PMJ. Kapolri pun sampai turun tangan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu tertutup yang dilontarkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana telah memasuki babak baru.
Usai beragam komentar terlontar dari berbagai pihak terkait pernyataannya, kini Denny harus berhadapan dengan hukum.
Buntut dugaan membocorkan rahasia negara, Denny pun dilaporkan oleh LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/5/2023).
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Paguyuban BCAD, Musa Emyus.
Musa menjelaskan, ada dua hal yang melandasi laporan tersebut dibuat.
Pertama, Denny Indrayana dinilai telah membocorkan rahasia negara terkait putusan MK yang disebutnya memakai sistem proporsional tertutup atau coblos partai dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Sebar Rumor MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: No Viral, No Justice
Kedua, Denny dianggap telah meresahkan menjelang Pemilu 2024.
"Lagi kerja-kerja di partai, sosialisasi terganggu isu yang dibuat Denny Indrayana ini," tuturnya dikutip dari Tribun Banten.
Alhasil, Musa pun berharap agar polisi memeriksa Denny Indrayana.
Di sisi lain, Menko Polhukam, Mahfud MD telah meminta polisi agar turun tangan untuk menyelidiki dugaan bocornya rahasia negara ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah menerima arahan tersebut untuk melakukan penyelidikan.
"Dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menkopolhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ungkapnya usai raker Menko Polhukam bersama Panglima TNI dan Kapolri di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Denny Indrayana: Jika PK Moeldoko soal Legalitas Demokrat Diterima MA, jadi Resistensi Jegal Anies
Kini, Listyo Sigit tengah mendiskusikan bersama pihaknya mengenai langkah-langkah yang perlu diambil terkait penyelidikan kasus ini.
"Tentu kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas," ucapnya.
Kemudian, jika nantinya ditemukan ada peristiwa pidana, dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan diambil langkah lebih lanjut.
"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," tegas sambungnya.
Alasan Denny Indrayana
Denny Indrayan pun membeberkan maksud melontarkan adanya isu Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Denny mengungkapkan bahwa isu putusan ini perlu diangkat ke publik karena sebagai langkah preventif.
Menurutnya, jika MK akhirnya memutuskan pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup, maka tidak dapat digugat.
Hal tersebut lantaran putusan MK bersifat final and binding atau final dan mengikat.
"Karena itu ini perlu dilakukan langkah-langkah preventif, advokasi publik agar tidak terjadi putusan yang keliru. Kita tahu MK ini memutusnya final and binding. Karena itu, kita perlu menyampaikan ini kepada khalayak," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Bocorkan soal Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: Publik Harus Tahu, Bentuk Transparansi
Denny mengungkapkan apa yang dirinya lontarkan ke khalayak terkait adanya isu MK memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup seperti yang dilakukan Menko Polhukam, Mahfud MD dalam menanggapi isu nasional.
Dirinya pun mencontohkan ketika Mahfud MD begitu vokal dalam beberapa kasus besar seperti kasus pembunuhan Brigadir J hingga soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sekarang kita tahu di Indonesia, seperti yang dilakukan Menko Polhukam, Profesor Mohammad Mahfud MD misalnya, mengangkat isu-isu publik (seperti) isu Sambo, isu 349."
"Beliau mengangkatnya ke publik agar menjadi diskursus, agar menjadi diskusi masyarakat sebagai kontrol pula kepada pengambil kebijakan, kepada negara," jelasnya.
Baca juga: Soal Bocoran Putusan MK Kembali ke Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: No Viral No Justice
Denny juga menambahkan apa yang dilakukannya tersebut demi mengembalikan marwah MK sebagai penjaga konstitusi Indonesia.
"Saya mengambil langkah preventif, antisipatif, dan pre-emptif agar MK tidak lagi-lagi masuk ke isu yang sedikit banyak akan menyebabkan diuntungkannya partai-partai yang hitung-hitungannya, jika sistem proporsional tutup, akan mendapatkan kursi lebih banyak, kalau sistem proporsional terbuka, lebih sedikit."
"Nah ini, yang begini ini, harus kita jaga agar MK kembali marwahnya pengawal konstitusi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banten/Glery Lazuardi)
Artikel lain terkait Pemilu 2024