Denny Indrayana Tegaskan Dapat Informasi Putusan Sistem Pemilu Tertutup Bukan dari MK
Denny menjelaskan dirinya menyampaikan informasi tersebut ke publik untuk mengingatkan MK bahwa terkait sistem pemilu merupakan open legal policy.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menegaskan, dirinya mendapatkan informasi soal putusan sistem pemilu 2024 berubah menjadi tertutup bukan dari internal Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu, dia mengatakan tak ada pembocoran rahasia negara sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema ”Mencermati Putusan MK" (Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Bocoran Sistem Pemilu), di Media Centre DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
"Saya lebih tegaskan lagi, bahwa sumber yang saya dapat bukan dari MK karena itu tidak ada pembocoran rahasia negara," kata Denny.
"Kalau bocornya dari MK ada pembocoran rahasia negara tetapi karena informan saya bukan dari MK, maka tidak ada pembocoran rahasia negara," imbuhnya.
Denny menjelaskan dirinya menyampaikan informasi tersebut ke publik untuk mengingatkan MK bahwa terkait sistem pemilu merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Denny Indrayana Tidak Bisa Dijerat Pidana soal Isu Bocornya Putusan MK
"MK, tolong saya punya pendapat sistem pemilu itu ada open legal policy bukan proses aplikasi di MK yang memutuskan tapi adalah proses legislasi di parlemen, presiden dan DPD, jangan diambil kewenangan itu," ujarnya.
Denny menambahkan, jika sistem pemilu ingin diubah menjadi tertutup, lebih baik diberikan kepada proses legislasi di DPR dan pemerintah periode berikutnya.
"Kalau ingin dirubah alangkah berbahayanya karena sudah ada di DCS, akan menimbulkan partai-partai sulit untuk mencari calon yang mungkin mundur dan juga KPU yang masih harus menyesuaikan," tandasnya.