Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa 4 Pejabat Bea Cukai Soekarno Hatta Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Empat pegawai Bea Cukai Bandara Soetta yakni saksi MGA, LB, AADY selaku PNS di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kejagung Periksa 4 Pejabat Bea Cukai Soekarno Hatta Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memeriksa empat pegawai Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (29/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat pegawai Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (29/5/2023).

Empat pejabat Bea dan Cukai tersebut, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Empat pegawai Bea Cukai Bandara Soetta, yakni saksi MGA, LB, AADY selaku PNS di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Serta saksi AM sebagai Kepala Seksi Intelijen 1 di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Selain empat orang Bea Cukai Bandara Soetta tersebut, lima orang lain yang merupakan pihak swasta juga diperiksa.

Mereka adalah saksi SJ, LDT, CE, EEL dan AH yang merupakan pihak swasta yang diketahui merupakan pejabat PT Aneka Tambang (Antam).

Baca juga: Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih Dalam Usut Kasus Korupsi Termasuk Proyek BTS Kominfo

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan total ada sembilan orang yang diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Berita Rekomendasi

"Mereka yang diperiksa adalah SJ, LDT, CE, EEL, MGA, LB, AADY, AH, dan AM. Sembilan orang tersebut diperiksa sebagai saksi," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama waktu 12 tahun itu.

Sebelumnya, Kantor Bea Cukai beberapa waktu lalu digeledah Kejagung.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, membenarkan adanya penggeledahan itu.

Askolani mengatakan, kedatangan Tim Penyidik Kejagung itu untuk pemeriksaan dokumen guna mendukung terbukanya perkara ini.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani di acara media briefing di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jum'at (31/3/2023).
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani di acara media briefing di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jum'at (31/3/2023). (Tribunnews/Ibel)

Baca juga: Jika Spekulasi yang Timbul Terlalu Lama, DPR Bakal Panggil Kejagung Terkait Korupsi BTS Kominfo


"Diperiksa (kantor Bea Cukai), diminta bahan dokumennya."

"Tentunya kita bantu, itu memang tugas pokok kita untuk bantu," kata Askolani, Minggu (28/5/2023).

Terkait dugaan kasus ekspor impor emas, Askolani juga enggan membeberkan lebih lanjut terkait hal ini.

"Kita ikuti proses, kita belum tahu persisnya," ujar Askolani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Senin (15/5/2023) juga membenarkan penggeledahan ini.

"(Penggeledahan) salah satunya iya (di Bea Cukai)," ujar Ketut.

Tak hanya di Kantor Bea Cukai, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di banyak lokasi.

Dari penggeledahan-penggeledahan itu, diperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada perkara ini.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nitis Hawaroh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas