KPK Khawatir Ombudsman Salahi Wewenang. Robert: Luar Biasa Kami Dikuliahi Lembaga Terlapor
Anggota Ombudsman Robert Na Endi sebut jawaban KPK luar biasa karena ada lembaga terlapor yang ceramahi lembaga yang punya kewenangan pemeriksaan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK secara kelembagaan menyatakan tak akan memenuhi permintaan pemanggilan pemeriksaan kasus pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang bergulir di Ombudsman.
Hal ini disampaikan KPK kepada Ombudsman lewat surat balasan atas surat pemanggilan pemeriksaan pimpinan KPK tertanggal 22 Mei 2023.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengungkap alasan KPK menolak pemanggilan pemeriksaan karena demi menghindari Ombudsman dari penyalahgunaan wewenang.
"Berdasarkan argumentasi di atas KPK secara kelembagaan menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan saudara dalam hal ini Ketua Ombudsman, dengan pemeriksaan atas laporan a quo guna menghindarkan Ombudsman dari penyalahgunaan wewenang," akta Robert dalam konferensi pers, Selasa (30/5/2023).
Robert pun menyatakan jawaban KPK tersebut sungguh luar biasa. Pasalnya ada lembaga terlapor yang menceramahi lembaga yang punya kewenangan dalam pemeriksaan.
"Ini lebih luar biasa lagi, ada lembaga yang kulihain kami yang sudah bertahun - tahun bekerja dengan ketentuan yang ada," ungkap Robert.
"Tiba - tiba ada lembaga yang nggak punya urusan, nggak punya kewenangan memberi pandangan agar Ombudsman tidak jatuh dalam penyalahgunaan kewenangan," jelasnya lagi.
Selain menolak pemanggilan pemeriksaan, Ombudsman juga dikagetkan dengan surat jawaban yang sama karena KPK menyatakan kewenangan Ombudsman.
Menurutnya pertanyaan KPK sama saja mempertanyakan maksud Presiden dan DPR yang membentuk UU Ombudsman.
"Tidak ada lembaga apalagi dalam posisi terlapor mempertanyakan kewenangan. Ini sama dengan yang bersangkutan mempertanyakan presiden dan DPR yang membentuk UU Ombudsman," kata dia.
Baca juga: KPK Klarifikasi LHKPN Brigjen Endar Priantoro Hari Ini
Robert menegaskan bahwa Ombudsman bekerja bukan atas kemauan sendiri, tapi karena mandat negara yang tertuang dalam UU di mana pembentuknya adalah Presiden dan DPR. Sehingga mempertanyakan kewenangan Ombudsman menurutnya sama saja KPK sedang mempertanyakan apa yang dimandatkan negara kepada Ombudsman.
Sikap KPK yang justru mempertanyakan kewenangan disikapi Ombudsman secara serius.
"Mempertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara. Dan ini sesuatu yang sangat serius," tegas Robert.
Sebagai informasi Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Endar kemudian kembali melaporkan pencopotan dirinya ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.