KPU Akan Atur Sumbangan Berbentuk Uang Elektronik, Wajib Disetorkan ke Rekening Khusus Dana Kampanye
KPU akan mengatur sumbangan dana kampanye berbentuk uang elektronik atau e-money.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur sumbangan dana kampanye berbentuk uang elektronik atau e-money.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pada pemilu sebelumnya tidak ada aturan soal sumbangan dana kampanye berbentuk uang elektronik.
Namun, seiring maraknya penggunaan e-money di masyarakat, maka hal itu akan ikut diatur KPU.
“Pada pemilu sebelumnya belum diatur. Kita melihat perkembangan teknologi yang mengakibatkan munculnya jenis sumbangan dalam bentuk uang elektronik, misalnya hari ini ada namanya e-wallet, e-money,” kata Idham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (29/5).
Idham menjelaskan, saat ini penggunakan uang elektronik sudah marak sehingga KPU perlu mengaturnya.
Baca juga: KPU Turut Atur Dana Sumbangan Kampanye dalam Bentuk Uang Elektronik
“Uang tersebut bisa jadi tidak menggunakan jenis rekening. Masyarakat Indonesia semakin familiar dengan penggunaan uang elektronik tersebut. Oleh karena itu, menjadi penting bagi KPU untuk mengaturnya,” katanya.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan.
Baca juga: KPU dan PPATK Terus Antisipasi Aliran Dana Kampanye yang Bersumber dari Money Laundry & Narkoba
“Sebelum melakukan refill e-money, uang tersebut harus dimasukkan ke RKDK,” kata Idham.
Sebelumnya, Idham juga sempat menyebut ada tantangan tersendiri dalam pengaturan dan pengawasan sumbangan dalam bentuk e-money untuk kampanye.
Pasalnya, uang elektronik dapat dikirimkan tanpa seseorang memiliki nomor rekening sehingga menyulitkan pengawasannya.
“Dari sisi pengawasan agak menyulitkan, seseorang bisa mentransfer uang hanya berdasarkan nomor ponsel saja tanpa perlu ke rekening,” jelas Idham.
Karena itu, sumbangan kampanye yang masuk ke partai politik (parpol) harus ditampung terlebih dahulu di RKDK agar tercatat.
Idham juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak memberikan sumbangan dana kampanye, agar memperhatikan sumbernya, karena akan diawasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya e-money, nantinya sumbangan jasa transportasi juga masuk ke kategori dana kampanye.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan parpol harus memasukkan hal tersebut ke laporan dana kampanye jika menerimanya.
"Kalau bentuk sumbangan kampanye itu seperti e-money, memberikan bantuan sound system misalkan, kemudian transport, ini kan bagian transport menyediakan mobil, itu kan jasa. Dalam laporan dana kampanye itu semua harus dirupiahkan, sehingga dihitung," kata Hasyim di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Hasyim mengatakan berdasarkan UU Pemilu, dana kampanye memiliki batasan nominal yang dapat disumbangkan.
Dia mengatakan setiap dana sumbangan harus dilaporkan dengan jujur dan dalam bentuk apa saja.
"Berapa sih sebetulnya yang disumbangkan, UU Pemilu ada batasannya, kalau perseorangan berapa maksimal. Kemudian corporate berapa maksimal, kalau satu perkumpulan masyarakat itu berapa maksimal, ini yang harus jujur berapa jumlah yang disumbangkan, kemudian bentuknya apa," katanya.
Nantinya KPU akan menyederhanakan dana kampanye menjadi dua jenis.
“Laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye. Laporan akhir dana kampanye itu meliputi penerima dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye,” kata Hasyim.
KPU juga menegaskan aturan terkait dana kampanye harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misal, sumbangan perorangan, korporasi, atau dari perkumpulan masyarakat baik dalam bentuk uang atau sumbangan dengan jenis jasa.
KPU lantas menyoroti soal dugaan aliran dana kampanye yang berasal dari peredaran narkotika atau tindak pencucian uang.
KPU akan berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan).
“Selama ini kami antar KPU dan PPATK sebagai lembaga yang punya kewenangan menelusuri aliran transaksi keuangan itu sudah bekerja sama dan selama ini kalau ada aliran dana yang mencurigakan disampaikan kepada KPU. Saya kira PPATK yang tahu mana lembaga yang dianggap tepat untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari sumber-sumber yang menurut UU Pemilu dilarang,” imbuhnya.
Terkait isu aliran dana kampanye yang berasal dari tindak narkotika, KPU akan memastikan dana kampanye tersebut apakah boleh digunakan atau tidak sesuai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau itu dianggap sumber narkoba misalkan ya harus ada putusan pengadilan menyatakan itu sumbernya dari katakanlah perdagangan narkoba dan seterusnya,” ujarnya.
“Kalau kemudian kedapatan dan sudah dapat dibuktikan itu berasal dari sumber yang dilarang atau sumbangan yang melampaui batas, atau dari penyumbang yang dilarang, itu ada mekanisme di UU Pemilu yaitu uang itu tidak boleh digunakan untuk dana kampanye dan kemudian harus disetor ke kas negara,” imbuhnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menemukan adanya indikasi aliran dana dari peredaran narkotika yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, mengatakan indikasi ini ditemukan dari penangkapan sejumlah anggota legislatif yang dilakukan beberapa waktu belakangan.
Namun, dia belum merinci siapa saja anggota legislatif yang dimaksud dan di mana mereka ditangkap.(tribun network/mar/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.