Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Nasional: Demokrat Bela Anies - Mahfud MD Dorong Polisi Selidiki Info Denny Indrayana

Berita nasional populer dalam 24 jam terakhir. Demokrat bela Anies Baswedan soal data hingga polisi tetapkan pengendara moge sebagai tersangka.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Populer Nasional: Demokrat Bela Anies - Mahfud MD Dorong Polisi Selidiki Info Denny Indrayana
kolase tribunnews
Denny Indrayana dan Mahfud MD - Berita nasional populer dalam 24 jam terakhir. Demokrat bela Anies Baswedan soal data jalan hingga polisi tetapkan pengendara moge sebagai tersangka dan polemik informasi Denny Indrayana terkait putusan MK. 

Informasi Denny Indrayani bisa menjadi preseden buruk dan dikategorikan pembocoran rahasia negara.

Putusan MK, kata dia, menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

Baca selengkapnya

3. Isu MA Kabulkan PK Demokrat Kubu Moeldoko

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Isu Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan upaya peninjauan kembali atau PK yang diajukan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko, kembali mencuat di awal pekan ini.

Tak tanggung-tanggung, isu tersebut langsung ditanggapi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut SBY, ada tangan politik yang ganggu Demokrat menuju 2024.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, SBY menilai, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat sulit dikabulkan.

Moeldoko mengajukan PK atas putusan MA yang menolak kasasinya terkait keputusan pemerintah yang menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021 tidak sah.

Baca selengkapnya

4. Polisi Tetapkan Tersangka Moge Tabrak Santri

Pengendara moge yang menyerempet santri di Kota Ciamis, dihadirkan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (29/5/2023).
Pengendara moge yang menyerempet santri di Kota Ciamis, dihadirkan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (29/5/2023). (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)

Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan T (55), pengemudi motor gede atau moge yang menabrak santri di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat, sebagai tersangka.

T diketahui menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengatakan T akan dijerat Pasal 310 dengan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.

Baca selengkapnya

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas