Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA: Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran

Berikut informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2023, untuk sekolah SMA, syarat dan tata cara pendaftaran.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA: Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
jateng.demo.siap-ppdb.com
Portal PPDB Jateng 2023 jenjang SMA - Berikut informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2023, untuk sekolah SMA, syarat dan tata cara pendaftaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2023, untuk sekolah SMA, syarat dan tata cara pendaftaran.

PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dalam artikel ini dapat menjadi panduan pendaftaran sekolah.

Pedaftaran siswa SMA di PPDB Jateng 2023 dapat melalui empat jalur.

Yakni seleksi jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.

Siswa yang akan mendaftar di PPDB Jateng 2023 dapat melalui situs resminya ppdb.jatengprov.go.id.

Berikut syarat dan cara daftar di PPDB Jateng 2023 untuk jenjang SMA, mengutip dari jateng.demo.siap-ppdb.com.

Baca juga: PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023: Cara Daftar dan Syarat Pendaftaran Semua Jalur

Syarat Daftar PPDB Jateng 2023

Berita Rekomendasi

- Jalur Zonasi PPDB Jateng 2023

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah;

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

- Jalur Afirmasi PPDB Jateng 2023

1. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

2. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;

3. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah;

4. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

5. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

7. Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).

8. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jalur Afirmasi untuk Sekolah SMA dan SMK, Dibuka 6 Juni 2023

- Jalur Perpindahan Orang Tua PPDB Jateng 2023

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.

5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.

6. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.

7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

8. Kartu Keluarga di luar Kota/Kabupaten.

9. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Baca juga: Jadwal PPDB Bantul 2023 Jenjang SMP, Jalur Prestasi hingga Afirmasi

- Jalur Prestasi PPDB Jateng 2023

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.

6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan.

Yaitu telah diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Baca juga: PPDB Riau 2023 Jenjang SMA SMK Sudah Dibuka, Login ppdb.riau.go.id

Cara Daftar di PPDB Jateng 2023

1. Buka situs resmi PPDB Jateng 2023 di https://ppdb.jatengprov.go.id.

2. Input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :

  • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
  • Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
  • Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
  • Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
  • Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran.
  • Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).

4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat.

Apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran.

Sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Berdasarkan pantauan Tribunnews, jadwal PPDB Jateng 2023 untuk SMA di laman resminya masih mencantumkan jadwal tahun 2022.

Oleh karena itu siswa diharapkan aktif untuk selalu mengecek laman resmi PPDB Jateng 2023 di jateng.demo.siap-ppdb.com.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas