Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar PPG Dalam Jabatan 2023, Akses Laman ppg.kemdikbud.go.id

Simak cara daftar PPG Dalam Jabatan 2023. Peserta wajib memiliki akun SIMPKB terlebih dulu sebelum daftar di laman ppg.kemdikbud.go.id

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Daftar PPG Dalam Jabatan 2023, Akses Laman ppg.kemdikbud.go.id
paspor-gtk.simpkb.id
Laman paspor-gtk.simpkb.id - Cara daftar PPG Dalam Jabatan 2023. Peserta wajib memiliki akun SIMPKB terlebih dulu sebelum daftar di laman ppg.kemdikbud.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2023.

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 dilakukan secara online melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Sebagai informasi terdapat 2 kategori guru pada pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023.

Pertama, kategori A yakni merupakan guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022.

Sehingga guru kategori A tidak perlu lagi mengikuti seleksi admnistrasi PPG Kemdikbud 2023.

Akan tetapi, guru kategori A wajib melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai 10 sampai 15 Juni 2023.

Baca juga: Syarat Daftar PPG Dalam Jabatan 2023, Dibuka Secara Online di ppg.kemdikbud.go.id

Sementara yang kedua ada kategori B yakni guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi.

Berita Rekomendasi

Guru kategori B ini wajib mengikuti seleksi admistrasi yang telah dibuka pada Selasa (30/5/2023).

Seluruh guru dapat mengikuti pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 menggunakan akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan (SIMPKB) masing-masing.

Berikut cara registrasi akun SIMPKB untuk daftar PPG Dalam Jabatan 2023:

Cara Registrasi Akun SIMPKB

1. Akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/

2. Klik “Registrasi Akun GTK”;

3. Lengkapi seluruh data yakni Nomor Peserta UKG dan Tanggal Lahir;

4. Klik konfirmasi "Saya bukan robot";

5. Klik “Register”;

6. Konfirmasi registrasi akun dengan klik “Setujui & Cetak”;

7. Cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik “Save” atau “Simpan” atau tombol berwarna biru.

Baca juga: 30 Bidang Studi yang Dibuka di PPG Prajabatan 2023: PGSD, Matematika hingga Perhotelan

Syarat Daftar PPG Dalam Jabatan 2023

- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

- Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

- Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;

- Sehat jasmani dan rohani;

- Berkelakuan baik;

- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada 31 Desember 2023

Syarat Dokumen atau Administrasi

Berikut persyaratan administrasi bagi guru kategori B untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023 yakni sebagai berikut:

1. Syarat Administrasi bagi Guru

a. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

- SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

- SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

- ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

- SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

d. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000

Baca juga: PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Dibuka 30 Mei

2. Syarat Administrasi bagi Guru yang Diberi Tugas Sebagai Kepala Sekolah

a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;

- Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

d. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000

Jadwal Pelaksanaan PPG 2023

1. Pendaftaran/Pengajuan Berkas tanggal 30 Mei – 11 Juni 2023

2. Perbaikan Berkas tanggal 12 – 28 Juni 2023

3. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas tanggal 12 Juni – 1 Juli 2023

4. Pengumuman Hasil tanggal 5 Juli 2023

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas