Kemendikbudristek: Lulusan Lembaga Kursus Bisa Lanjut Perguruan Tinggi Lewat RPL
Kemendikbudristek menggagas program yang mengintegrasikan pelatihan di lembaga kursus dan pelatihan (LKP) dengan perkuliahan di perguruan tinggi
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek menggagas program yang mengintegrasikan pelatihan di lembaga kursus dan pelatihan (LKP) dengan perkuliahan di perguruan tinggi.
Lulusan LKP dapat melanjutkan ke perguruan tinggi melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, mengungkapkan melalui program ini lulusan pendidikan vokasi bisa terintegrasi.
“RPL menjadi salah satu strategi yang ingin kita perkuat untuk memberikan layanan pendidikan berkualitas. Dengan demikian, bisa mewujudkan pendidikan vokasi yang seamless," ujar Kiki di Hotel Horison Ciledug, Tangerang, Banten, Rabu (31/5/2023).
Kiki mengatakan RPL ini memungkinkan lulusan LKP dapat melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Berdasarkan program ini, peserta LKP yang mengikuti program RPL akan dihitung angka kreditnya ketika melanjutkan ke perguruan tinggi.
Peserta kursus yang telah menjalani kursus selama 1 sampai 2 tahun bisa diakui hingga 24 SKS atau dapat masuk ke perguruan tinggi secara langsung di semester ketiga.
"Hal tersebut dituangkan pada pedoman RPL yang melibatkan perguruan tinggi negeri dan swasta yang memiliki program pendidikan vokasi," kata Kiki.
Menurut Kiki, lulusan vokasi harus menunjukkan kompetensi dalam proses di LKP.
"Kami percaya bahwa perguruan tinggi yang bekerja sama adalah perguruan tinggi berkualitas," pungkas Kiki.
Sebanyak 20 perguruan tinggi telah Menjajaki perjanjian kerja sama dengan LKP dalam program RPL ini.
Sementara itu, jumlah LKP yang ikut kerja sama ada 267 LKP yang sudah dikurasi.
Baca juga: Kemendikbudristek Minta Pemda dan Industri Kerjasama Kembangkan Lembaga Kursus
Sebelumnya, Kemendikbudristek telah melakukan fasilitasi kerja sama antara 54 LKP dengan empat perguruan tinggi negeri, yaitu Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, dan Universitas Terbuka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.