Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran Gaji ke-13 yang akan Cair Juni 2023 Berdasarkan Golongan PNS

Besaran gaji ke-13 yang akan cair Juni 2023 berdasarkan golongan. Gaji ke-13 paling besar Rp24.134.000 untuk kepala lembaga nonstruktural.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Besaran Gaji ke-13 yang akan Cair Juni 2023 Berdasarkan Golongan PNS
freepik
Ilustrasi uang - Berikut ini besaran gaji ke-13 yang akan cair Juni 2023 berdasarkan golongan PNS. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Gaji 13 tahun 2023 yang akan cair pada Juni 2023.

Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan gaji 13 akan cair mulai Juni 2023.

"Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," katanya dalam konferensi pers virtual terkait THR dan Gaji ke-13, Rabu (29/3/2023).

Besaran gaji ke-13 PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca juga: BUMN Asuransi Ini Bayarkan Gaji ke-13 Pensiunan TNI-Polri pada 5 Juni 2023

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2023

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Berita Rekomendasi

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000,00

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000,00

c Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000,00

d. Anggota: Rp18.340.000,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000,00

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000,00

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000,00

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000,00

Baca juga: Gaji ke-13 untuk PNS Segera Cair pada Juni 2023, Ini Tanggalnya

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/ sederajat:

1) Masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.219.000,00
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.613.000,00
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000,00

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat:

1) Masa kerja a s.d. 10 tahun Rp3.842.000.00
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.329.000.00
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000.00

Baca juga: Gaji ke-13 Cair Juni, Berikut Rincian Nominal yang akan Diterima PNS Golongan I - IV

c. Diploma Dua/ Diploma Tiga/ sederajat:

1) Masa kerja a s.d. 10 tahun Rp4.138.000.00 
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.657.000.00
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.397.000.00

d. Strata 1/Diploma Tiga/sederajat:

1) Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.397.000.00
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.394.000.00
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.229.000.00

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

1) Masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.064.000,00
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.770.000.00
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.769.000.00

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(SerambiNews/Yeni Hardika)

Artikel lain terkait Gaji ke-13

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas