Fakta Baru KPK Sita Aset Milik Rafael Alun: 3 Kendaraan hingga Sejumlah Properti di Berbagai Daerah
KPK menyita aset milik eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, mulai dari kendaraan hingga properti di sejumlah daerah.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo terkait dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," ucap Ali Fikri, Rabu (31/5/2023), dikutip dari Kompas TV, Rabu (31/5/2023).
Dalam penyitaan ini, KPK melakukan penyitaan di berbagai daerah, mulai dari Solo/Surakarta, Yogyakarta, Jakarta Selatan hingga Jakarta Barat.
Baca juga: Mario Dandy Segera Disidang, Sang Ayah Rafael Alun Masih Mendekam di Tahanan KPK
Untuk hal ini, KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait TPPU yang menjerat Rafael Alun.
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujar Ali Fikri.
Penyidik Sita Kendaraan Rafael Alun
KPK menyebutkan, penyidik menyita dua jenis kendaraan Rafael Alun, yakni berupa mobil Toyota Camry dan Land Cruiser di Solo, Jawa Tengah.
Tim penyidik juga menyita motor gede (moge) milik Rafael Alun jenis Triumph 1200 cc di Yogyakarta.
"Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu, dikutip dari TribunToraja.com.
Sejumlah Properti Milik Rafael Alun Disita
Selain kendaraan, sejumlah properti milik Rafael Alun, seperti Rumah di Simprug Jakarta Selatan.
Kemudian kos-kosan dua lantai di Blok M Jakarta Selatan dan Kontrakan Meruya, Jalan Raya Srengseng No. 36, Jakarta Barat.
Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK apabila memiliki data dan informasi terkait perkara ini.
Baca juga: Pengakuan Mario Dandy saat Jadi Saksi Kasus Rafael Alun: Saya Tak Tahu, Tidak Pegang HP
Sebagai informasi, sebelumya Rafael Alun resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Dalam hal ini, Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunToraja/Editor: Donny Yosua)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.