Hari Lahir Pancasila Diperingati Tiap 1 Juni, Berikut Sejarah Singkatnya
Hari lahir pancasila diperingati pada tanggal 1 Juni tiap tahunnya, berikut sejarah singkat sejarah peringatan Hari Lahir Pancasila.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejarah singkat tentang peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni.
Hari lahir Pancasila diperingati pada tanggal 1 Juni, tiap tahunnya.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 di mana pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus sebagai Hari Libur Nasional.
Hari lahir Pancasila menjadi momen penting bagi warga Indonesia.
Pancasila sendiri merupakan dasar negara Indonesia ynag hingga saat ini masih menjadi panutan masyarakat.
Peringatan hari lahir pancasila ini dirayakan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila bagi warga negara Indonesia.
Baca juga: Link Streaming Upacara Hari Lahir Pancasila 2023, Beserta Susunan Acaranya
Sejarah Hari Lahir Pancasila
Hari lahir Pancasila diperingati tanggal 1 Juni 1945.
Peringatan ini ditandai oleh pidato yang dilakukan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan, BPUPKI).
Mengutip dari bpip.go.id, sejarah peringatan hari lahir Pancasila berawal dari kekalahan Jepang pada perang pasifik.
Mereka berusaha mendapatkan hati masyarakat dengan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dan membentuk sebuah lembaga yang tugasnya untuk mempersiapkan hal tersebut, dan Lembaga ini dinamai Dokuritsu Junbi Cosakai.
Dikutip dari Kemdikbud.go.id, Dokuritsu Junbi Cosakai ini dibentuk oleh pemerintah Jepang pada 29 April 1945 yang diketuai oleh DR. KRT. Radjiman Wedyodiningrat.
BPUPKI memiliki jumlah anggota 62 orang yang kemudian dilantik atau disahkan pada 28 Mei 1945.
Baca juga: 40 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2023, Beserta Cara Buatnya
BPUPKI telah dua kali melakukan sidang untuk membahas rancangan dasar negara.
Sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 yang membahas dan mempersiapkan rancangan dasar negara.
Selanjutnya untuk sidang kedua dilaksanakan BPUPKI pada tanggal 10 Juli hingga 16 Juli 1945, yang membahas dan mempersiapkan rancangan Undang-Undang Dasar Negara.
Pada sidang I BPUKI terdapat lima konsep dasar negara yang diusulkan oleh tiga tokoh terkemuka, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Ir. Soekarno.
Sidang berjalan sekitar hampir 5 hari, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia, yang dinamai “Pancasila”.
Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas.
Baca juga: Sejarah Hari Lahir Pancasila, Diperingati Setiap 1 Juni
Lima dasar yang diusulkan Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945:
1. Perikebangsaan
2. Perikemanusiaan
3. Periketuhanan
4. Perikerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
Lima dasar yang usulkan Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan bathin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Lima dasar yang diusulkan Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945:
1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (perikemanusiaan)
3. Mufakat atau demokrasi
4. Keadilan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Baca juga: 40 Twibbon Hari Lahir Pancasila 2023, Beserta Cacra Menggunakannya
Usulan ketiga tokoh tersebut kemudian dibahas oleh Panitia kecil atau Panitia 9.
Panitia sembilan sendiri dibentuk oleh BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945.
Panitia sembilan terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan rumusan Pancasila, maka panitia sembilan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut.
Panitia Kecil berhasil merumuskan naskah Piagam Jakarta yang terdiri dari 4 alinea yang pada alinea keempatnya terdapat rumusan dasar Negara.
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya kemudian dibubarkan dan dibentuk lagi oleh pemerintah Jepang yaitu Dokuritsu Zunbi Iinkai atau PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Kemudian pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)