Korupsi di Lembaga Yudikatif, Mahfud MD: Ada Pejabat Penting Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan
Mahfud MD menyoroti praktik korupsi di tiga poros kekuasaan di Indonesia yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyoroti praktik korupsi di tiga poros kekuasaan di Indonesia yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Ketika berbicara terkait korupsi di lembaga yudikatif, Mahfud mengatakan saat ini sejumlah hakim agung telah ditangkap, ditetapkan tersangka, dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi.
Namun demikian, kata dia, ada juga pejabat penting di lembaga yudikatif yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Ia pun mengaku tidak tahu mengapa pejabat tersebut tidak ditahan meski sudah ditetapkan tersangka.
Padahal, kata dia, menurutnya pejabat tersebut layak untuk ditahan.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Dialog Kebangsaan Bersama Prof Dr Mahfud MD bertajuk Penegakan Hukum dan Kesejahteraan Umum di Kampus Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 30 Mei 2023.
"Saudara, Hakim Agung ditangkap, itu yang bisa ditangkap. Ada juga yang sudah jadi tersangka, itu pejabat penting, cuma belum ditahan. Kok tidak ditahan ya? Saya nggak tahu juga, karena saya bukan penegak hukum. Mestinya ditahan," kata Mahfud di kanal Youtube INSTITUTE FILSAFAT DAN TEKNOLOGI KREATIF LEDALERO dikutip Kamis (1/6/2023).
"Tapi hanya diperiksa, anda tersangka, lalu disuruh pulang. Ya nggak apa-apa. Alasan teknisnya kalau dicari-cari ada, buktinya belum cukup, tapi saya khawatir nanti suatu saat menguap. Mana ini orang yang tersangka dulu, kok sekarang tidak dilanjutkan?" sambung dia.
Lantas, Mahfud menyoroti praktik penetapan tersangka yang dilakukan penegak hukum saat ini.
Ia mengatakan, saat ini banyak orang-orang yang telah ditetaplan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Bahkan, kata dia, status tersangka orang tersebut tidak dicabut sampai yang bersangkutan wafat.
"Kan banyak itu, yang tersangka tidak dilanjutkan. Banyak. Ada yang sampai mati. Karena tersangka lalu tidak dicabut-cabut, padahal buktinya nggak cukup. Sampai meninggal dalam keadaan tersangka dia," kata Mahfud disambut tawa hadirin.
"Oh iya. Itu namanya Bu Fajriyah (Siti Fajriyah). Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dituduh korupsi, diperiksa berkali-kali, buktinya nggak ada," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Singgung Ada Bekingan Hambat Pemeriksaan Kasus Perdagangan Orang, Bakal Ditindak Tegas
Mahfud mengatakan praktik tersebut bisa berpotensi terjadi korupsi di ranah penegakan hukum.
Ia pun menyinggung banyaknya isu yang menyebut bahwa penegak hukum kerap memeras orang yang berstatus tersangka.
"Ini bisa terjadi korupsi di penegakan hukum. Karena kan banyak isu penegak hukum itu memeras-meras kepada orang yang jadi tersangka. Ini harus kita katakan masalah penegakan hukum kita ini. Di legislatif iya, eksekutif iya, yudikatif iya," kata Mahfud.