Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Masih Dalami Penyidikan TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe

(KPK) menyatakan masih mendalami penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Masih Dalami Penyidikan TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK Masih Dalami Penyidikan TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons mengapa pihaknya belum melimpahkan berkas perkara TPPU ke pengadilan.

Pasalnya, pada Rabu (31/5/2023) kemarin, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Penyidikan TPPU-nya saat ini masih terus dilakukan," kata Ali, Kamis (1/6/2023).

Terkait pencucian uang, Ali memastikan KPK akan terus menelusuri sejumlah aset Lukas Enembe. Diketahui, beberapa aset Lukas sudah disita KPK.

"Penelusuran aset tidak berhenti. Kami akan lakukan dengan optimal," kata Ali.

Diketahui, tim JPU KPK dalam dakwaan suap dan gratifikasi nanti akan mendakwa Lukas Enembe telah menerima uang total Rp46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.

Berita Rekomendasi

Adapun sejauh ini KPK sudah menyita uang sekira Rp50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar serta 31.559 dolar Singapura terkait TPPU Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Siap Buktikan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Senilai Rp 46,8 Miliar

Kemudian, emas batangan, cincin, batu mulia, empat unit mobil, dan tanah seluas 1,5 hektare serta bangunan hotel di atasnya senilai Rp40 miliar. Dan, tujuh aset tanah dan bangunan senilai Rp60,3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas