Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut KPU Hapus LPSDK Karena Masa Kampanye Minim Bukan Jadi Alasan

(KPU) RI menjelaskan dihapus LPSDK pada Pemilu 2024 mendatang adalah karena minimnya durasi masa kampanye yang hanya 75 hari. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat Sebut KPU Hapus LPSDK Karena Masa Kampanye Minim Bukan Jadi Alasan
Istimewa
Titi Anggraini - Pengamat Sebut KPU Hapus LPSDK Karena Masa Kampanye Minim Bukan Jadi Alasan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan dihapus LPSDK pada Pemilu 2024 mendatang adalah karena minimnya durasi masa kampanye yang hanya 75 hari. 

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menegaskan hal tersebut sebenarnya tak bisa jadi alasan. 

"Waktu yang sempit mestinya tidak jadi masalah karena UU Pemilu juga mengatur bahwa dana kampanye pemilu dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik," kata Titi saat dihubungi, Kamis (1/6/2023). 

"Jadi aktivitas pembukuan memang akan selalu dilakukan peserta pemilu karena merupakan kewajiban melekat bagi mereka. Jadi pelaporan mestinya tidak sulit untuk dilakukan" tambahnya. 

Lebih lanjut, Titi menegaskan LPSDK sudah diterapkan lama dalam pemilu dan pilkada. Sejak Pemilu 2014 konsisten diberlakukan. 

"LPSDK ini praktek baik yang mestinya menjadi komitmen semua pihak untuk mewujudkan pemilu bersih dan antikorupsi," ujar Titi.

"Apalagi di tengah merosot tajamnya skor indeks persepsi korupsi Indonesia ke angka 34 sehingga berada pada peringkat 110 dari 180 negara yang dilakukan pengukuran Transparency International (TI)," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Penghapusan ini juga ia sebut dapat melemahkan semangat an gerakan antikorupsi dan pemilu bersih di Indonesia.

Diketahui sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan alasan dihapusnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu 2024 adalah karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Ikuti Perkembangan Zaman, KPU Godok PKPU yang Atur Dana Kampanye Dalam Bentuk Uang Elektronik

Idham menjelaskan LPSDK dihapus karena bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024.

Menurut KPU, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas