Jadwal PPDB Jateng 2023 untuk SMA dan SMK, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2023, untuk sekolah SMA dan SMK, lengkap dengan syarat dan tata cara pendaftaran.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2023, untuk SMA dan SMK, lengkap dengan syarat dan tata cara pendaftaran.
Jadwal PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dan SMK dalam artikel ini dapat menjadi panduan pendaftaran sekolah.
Berdasarkan jadwal PPDB Jateng 2023, pengumuman PPDB akan dibuka pada Senin, 12 Juni 2023.
Kemudian dilanjutkan dengan pengajuan akun calon peserta didik baru, aktivasi akun CPD dan verifikasi berkas pada 15-23 Juni 2023.
Sementara pendaftaran sekolah SMA dan SMK negeri di PPDB Jateng 2023 akan dilaksanakan pada 29 Juni 2023 sampai 1 Juli 2023.
Berikut jadwal PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dan SMK, lebih lengkapnya mengutip dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah T.A. 2023/2024.
Baca juga: PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA: Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Jadwal PPDB Jateng 2023 untuk SMA dan SMK
1. Penetapan Zonasi: 15 Mei 2023
2. Pengumuman PPDB Jateng 2023: 12 Juni 2023
3. Pengajuan akun dan Verifikasi Berkas: 15-23 Juni 2023
- Pengajuan akun secara daring dari pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal.
- Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 15 Juni - 23 Juni 2023 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah.
- Jam Layanan hari Senin Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.
- Dibuka mulai tanggal 15 Juni 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 27 Juni 2023 pukul 15.30 WIB.
- Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA Negeri/SMK Negeri.
4. Aktivasi Akun: 15 - 27 Juni 2023
- Dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 s.d 23.00 WIB.
- Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 15.30 WIB.
5. Pendaftaran dan perubahan pilihan: 23 - 27 Juni 2023
- Dapat dilakukan secara daring mulai tanggal 23 Juni 2023 pukul 06.00 s.d 23.59 WIB.
- Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 17.00 WIB.
6. Masa Tenang: 28 - 29 Juni 2023
7. Pengumuman Hasil: 30 Juni 2023 selambatnya pukul 23.55 WIB.
8. Daftar Ulang: 3 - 6 Juli 2023
9. Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024: 17 Juli 2023
Baca juga: 20 SMA Negeri Terbaik di Jawa Tengah 2023, Cocok Jadi Referensi PPDB Jateng 2023
Syarat Daftar PPDB Jateng 2023
- Jalur Zonasi PPDB Jateng 2023
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah;
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
- Jalur Afirmasi PPDB Jateng 2023
1. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
2. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
3. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah;
4. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
5. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
7. Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
8. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jalur Afirmasi untuk Sekolah SMA dan SMK, Dibuka 6 Juni 2023
- Jalur Perpindahan Orang Tua PPDB Jateng 2023
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.
5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
6. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
8. Kartu Keluarga di luar Kota/Kabupaten.
9. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
Baca juga: Jadwal PPDB Bantul 2023 Jenjang SMP, Jalur Prestasi hingga Afirmasi
- Jalur Prestasi PPDB Jateng 2023
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan.
Yaitu telah diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Baca juga: PPDB Riau 2023 Jenjang SMA SMK Sudah Dibuka, Login ppdb.riau.go.id
Cara Daftar di PPDB Jateng 2023
1. Buka situs resmi PPDB Jateng 2023 di https://ppdb.jatengprov.go.id.
2. Input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
- Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
- Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
- Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
- Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran.
- Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat.
Apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran.
Sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Informasi lengkap seputar PPDB Jateng 2023, dapat klik di tautan ini.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)