1.216 Narapidana Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Langsung Bebas
Sebanyak 1.216 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima remisi khusus pada Hari Raya Waisak 20223.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.216 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima remisi khusus pada Hari Raya Waisak 20223.
Dari jumlah tersebut, 7 orang lainnya menerima RK II atau langsung bebas.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan remisi khusus ini diberikan kepada 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum.
Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sejumlah 233 orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang.
Menurut Rika, pemberian remisi ini juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.
“Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/6/2023).
Baca juga: Sejarah Hari Raya Waisak atau Tri Suci Waisak 2567 BE 2023, Beserta Tema Perayaannya
Dia menjelaskan mereka yang memperoleh remisi khusus adalah narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya.
Rika memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi karena selama memenuhi persyaratan, narapidana dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah.
“Melalui pemberian remisi khusus ini, kami berharap warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan, karena pada dasarnya kegiatan pembinaan yang kami laksanakan tujuannya juga sebagai bekal bagi warga binaan saat nanti kembali ke masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rika menambahkan pemberian remisi khusus ini diproyeksikan dapat menghemat biaya makan narapidana hingga Rp 677.280.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.