Jadwal PPDB Jabar 2023 untuk SMA, SMK dan SLB, Pendaftaran Dibuka 6 Juni 2023, Simak Persyaratannya
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2023, untuk SMA, SMK dan SLB lengkap dengan syarat dan dokumen yang harus disiapkan.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
Kemudian, untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
5. Jika tidak lolos tahap 1, dapat mendaftar ke tahap 2 (kecuali Afirmasi KETM).
6. Jika diterima di Tahap 1, tidak diambil, haris mengundurkan diri pada waktu daftar ulang ke sekolah penerima.
7. Jika tidak mengundurkan diri sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di Tahap 2.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta Jenjang SLB 2023: Syarat, Jadwal, dan Mekanisme Pendaftaran
Syarat Pendaftaran PPDB Jabar 2023 untuk SLB
1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan umum (TK, SD, SMP, SMA, SMK).
2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah.
3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center/pusat sumber pada SLB).
4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/ penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan.
5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan psikolog/tenaga medis/kelompok kerja inklusif atau dengan Resource Center/pusat sumber SLB.
Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2023
Syarat Umum
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP
- Buku Rapor (semester 1 - 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Syarat Khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru)
- Surat keputusan satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan
Baca juga: Jadwal PPDB Jatim 2023 untuk SMA dan SMK, Lengkap dengan Persyaratannya
Kuota Jalur PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK
1. Kuota jalur PPDB Jabar 2023 untuk SMA
- Afirmasi: 20 persen
- Perpindahan Tugas: 5 persen
- Prestasi: 25 persen
- Zonasi: 50 persen
2. Kuota jalur PPDB Jabar 2023 untuk SMK
- Afirmasi: 20 persen
- Perpindahan Tugas: 5 persen
- Prioritas Terdekat: 10 persen
- Persiapan Kelas Industri: 35 persen
- Prestasi Nilai Rapor: 25 persen
- Prestasi Kejuaraan: 5 persen
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)