Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal PPDB Jabar 2023 untuk SMA, SMK dan SLB, Pendaftaran Dibuka 6 Juni 2023, Simak Persyaratannya

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2023, untuk SMA, SMK dan SLB lengkap dengan syarat dan dokumen yang harus disiapkan.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jadwal PPDB Jabar 2023 untuk SMA, SMK dan SLB, Pendaftaran Dibuka 6 Juni 2023, Simak Persyaratannya
instagram @disdikjabar
Jadwal pendaftaran PPDB Jabar 2023 untuk SMA, SMK, SLB dan Syaratnya - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2023, untuk SMA, SMK dan SLB lengkap dengan syarat dan dokumen yang harus disiapkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2023, untuk sekolah SMA, SMK dan SLB lengkap dengan syarat dan dokumen yang harus disiapkan.

Jadwal PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK dalam artikel ini dapat menjadi panduan siswa untuk mendaftar sekolah.

Berdasarkan jadwal yang sudah diunggah di laman resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat, pendaftaran PPDB Jabar 2023 untuk sekolah SMA, SMK dan SLB tahap pertama dilaksanakan pada 6 Juni 2023 hingga 10 Juni 2023.

Selanjutnya untuk pendaftaran PPDB Jabar 2023 tahap kedua akan dilaksanakan pada 26, 28, dan 30 Juni 2023.

Terdapat beberapa jalur yang dapat diikuti dalam pendaftaran SMA dan SMK di PPDB Jabar 2023.

Seperti jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas, dan Jalur Prestasi.

Baca juga: PPDB SMP Kota Malang 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Berikut jadwal PPDB Jabar 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB lebih lengkapnya mengutip dari ppdb.jabarprov.go.id.

Berita Rekomendasi

Jadwal Pendaftaran PPDB Jabar 2023 untuk SMA, SMK dan SLB

1. Tahap 1: 6 Juni 2023 - 10 Juni 2023

Sekolah SMA

  • Jalur Afirmasi
  • Jaur Perpindahan Tugas
  • Jalur Prestasi (Nilai Rapor dan Kejuaraan)

Sekolah SMK

  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Prioritas Terdekat
  • Jalur Perpindahan Tugas
  • Jalur Prestasi Kejuaraan
  • Jalur Persiapan Kelas Industri

Sekolah SLB

Calon peserta didik SLB mendaftar ke SLB yang sesuai kebutuhan khususnya atau ke sekolah umum

2. Tahap 2: 26, 28 dan 30 Juni 2023

Sekolah SMA

- Jalur Zonasi

Sekolah SMK

- Jalur Prestasi

- Rapor Umum

Baca juga: Jadwal PPDB Jateng 2023 untuk SMA dan SMK, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya

Syarat Pendaftaran PPDB Jabar 2023 untuk SMA dan SMK

1. Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya.

2. Peserta didik lulus ujian kesetaraan program paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria, yakni:

- Menyelenggarakan pendidikan khusus (disabilitas dan CIBI).

- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

- Berada di daerah terpencil, tertinggal dan terdepan/terluar.

Kemudian, untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

5. Jika tidak lolos tahap 1, dapat mendaftar ke tahap 2 (kecuali Afirmasi KETM).

6. Jika diterima di Tahap 1, tidak diambil, haris mengundurkan diri pada waktu daftar ulang ke sekolah penerima.

7. Jika tidak mengundurkan diri sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di Tahap 2.

Persyaratan calon peserta didik baru PPDB Jabar 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB.
Persyaratan calon peserta didik baru PPDB Jabar 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB. (Instagram @disdikjabar)

Baca juga: PPDB DKI Jakarta Jenjang SLB 2023: Syarat, Jadwal, dan Mekanisme Pendaftaran

Syarat Pendaftaran PPDB Jabar 2023 untuk SLB

1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan umum (TK, SD, SMP, SMA, SMK).

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah.

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center/pusat sumber pada SLB).

4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/ penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan.

5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan psikolog/tenaga medis/kelompok kerja inklusif atau dengan Resource Center/pusat sumber SLB.

Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2023

Syarat Umum

  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
  • Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  • Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP
  • Buku Rapor (semester 1 - 5)
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Syarat Khusus

  • Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi/KETM)
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam/sosial)
  • Surat Tugas Orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru)
  • Surat keputusan satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
  • Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan

Baca juga: Jadwal PPDB Jatim 2023 untuk SMA dan SMK, Lengkap dengan Persyaratannya

Kuota Jalur PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK

1. Kuota jalur PPDB Jabar 2023 untuk SMA

  • Afirmasi: 20 persen
  • Perpindahan Tugas: 5 persen
  • Prestasi: 25 persen
  • Zonasi: 50 persen

2. Kuota jalur PPDB Jabar 2023 untuk SMK

  • Afirmasi: 20 persen
  • Perpindahan Tugas: 5 persen
  • Prioritas Terdekat: 10 persen
  • Persiapan Kelas Industri: 35 persen
  • Prestasi Nilai Rapor: 25 persen
  • Prestasi Kejuaraan: 5 persen

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas