Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPS Siap Laksanakan Sensus Pertanian 2023, Berikut Jadwal dan Tata Cara Pelaksanaannya

Badan Pusat Statistik (BPS) akan mendata seluruh pelaku usaha pertanian di Indonesia melalui Sensus Pertanian 2023 (ST2023) pada 1 Juni-31 Juli 2023

Penulis: Content Writer
Editor: Vincentius Haru Pamungkas
zoom-in BPS Siap Laksanakan Sensus Pertanian 2023, Berikut Jadwal dan Tata Cara Pelaksanaannya
Istimewa
Badan Pusat Statistik (BPS) akan mendata seluruh pelaku usaha pertanian di Indonesia melalui Sensus Pertanian 2023 (ST2023) pada 1 Juni 2023-31 Juli 2023. (ISTIMEWA) 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam upaya menuju pertanian berkelanjutan, Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menyelenggarakan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) di seluruh wilayah Indonesia.

ST2023 merupakan kegiatan pendataan seluruh pelaku usaha pertanian di Indonesia, baik perorangan, kelompok, serta perusahaan pertanian berbadan hukum yang mencakup 7 subsektor, yakni tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, dan jasa pertanian.

Kegiatan yang akan dijalankan mulai 1 Juni - 31 Juli 2023 ini menjadi gelaran ke-7 sejak sensus pertanian pertama kali dilaksanakan.

Melansir dari laman resmi BPS, sensus pertanian bertujuan untuk menghasilkan data statistik pertanian yang lengkap dan akurat hingga wilayah terkecil.

Melalui pendataan yang menyeluruh, BPS melalui ST2023 akan menghasilkan potret perubahan struktur pertanian Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir, menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan, serta menyediakan data yang digunakan sebagai benchmark dan rekonsiliasi statistik pertanian yang saat ini.

Dengan melakukan pendataan, berbagai aktivitas sektor pertanian di seluruh Indonesia, seperti jumlah petani, struktur usaha tani, jumlah petani milenial, dan kondisi urban farming, juga akan dicatat dalam rangka mendukung kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.

Selain itu, ST2023 tak hanya akan menghasilkan Data Struktur Pertanian dan Petani Gurem seperti Sensus Pertanian sebelumnya–ST2013, namun juga data Indikator SDGs pertanian, Petani Skala Kecil sesuai standar FAO, Geospasial Statistik Pertanian, serta Manajemen pertanian.

Berita Rekomendasi

Nantinya, hasil pendataan dari ST2023 dapat dijadikan sebagai bahan perencanaan maupun evaluasi hasil-hasil pembangunan, khususnya di sektor pertanian.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Sekretaris Utama BPS, Atqo Mardiyanto yang dikutip dari Kompas.id. Beliau mengungkapkan, “Pelaksanaan ST2023 diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif terkait kondisi pertanian di Indonesia sampai wilayah terkecil.”

Ia pun menambahkan juga bahwa data ST2023 ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan strategis di sektor pertanian, sehingga dapat meningkatkan kualitas rancangan kebijakan yang akan diformulasikan.

Prosedur pendataan ST2023

Mulai 1 Juni 2023, Petugas ST2023 akan datang ke rumah para pelaku usaha pertanian di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan pendataan. Petugas akan mengenakan topi berlogo ST2023, menggunakan tanda pengenal, dan dilengkapi surat tugas dari BPS kabupaten/kota setempat.

BPS menjamin kerahasiaan data yang diberikan oleh para Pelaku Usaha Tani melalui Undang-Undang Statistik Nomor 16 Tahun 1997. Untuk itu, jangan ragu untuk menerima petugas ST2023 dan memberikan jawaban sebenar-benarnya.

Dalam kegiatan ini, responden tidak dimintai bayaran. Jika ada petugas ST2023 yang meminta bayaran pada saat pendataan, para pelaku usaha pertanian dapat melaporkan ke BPS kabupaten/kota setempat.

Lewat ST2023, para pelaku usaha pertanian diharapkan untuk memberikan jawaban yang sejujur-jujurnya. Dengan begitu, data pertanian yang dihasilkan akan menggambarkan kondisi riil pertanian Indonesia, yang dapat digunakan untuk mendukung transformasi sistem pertanian dan pangan nasional.

Mari sukseskan Sensus Pertanian 2023 untuk wujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani! (adv)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas