Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen PSLB3: Indonesia Dukung Penuh dan Aktif bagi Terbentuknya Plastic Treaty   

Indonesia mendukung agenda global mengakhiri polusi plastik termasuk di lingkungan laut karena sangat sejalan dengan kebijakan dan regulasi nasional

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dirjen PSLB3: Indonesia Dukung Penuh dan Aktif bagi Terbentuknya Plastic Treaty   
Istimewa
Dirjen Rosa Vivien pada sidang  penutupan Second Session of the Intergovernmental Negotiating Committee (INC-2) yang dilaksanakan pada Jumat malam waktu Paris (2/06/2023) di Markas UNESCO di Paris 

TRIBUNNEWS.COM, PARIS - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (Dirjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menegaskan, Pemerintah Republik Indonesia mendukung penuh dan akan terlibat aktif untuk terbentuknya Plastic Treaty sebagai salah satu upaya dan dukungan internasional dalam menyelesaikan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh polusi plastik yang telah menjadi isu global.

Penegasan Dirjen Rosa Vivien ini dikemukakan pada sidang  penutupan Second Session of the Intergovernmental Negotiating Committee (INC-2) yang dilaksanakan pada Jumat malam waktu Paris (2/06/2023) di Markas UNESCO di Paris, Prancis sebagaimana siaran pers yang dikirim dari delegasi Indonesia pada Minggu (4/6/2023).

Pada pleno penutupan itu, para delegasi negara-negara pihak menyepakati untuk Sekretariat INC menyiapkan draft awal Plastic Treaty untuk selanjutnya akan dibahas pada INC-3 yang akan diselenggarakan di Nairobi, Kenya. November, 2023.

Baca juga: Rugikan Industri Pelayaran, KLH Ajak Pengusaha Ikut Cegah Illegal Logging

Secara umum negara-negara yang hadir sepakat untuk segera mewujudkan Plastic Treaty ini dengan memperhatikan;

1.    Harmonisasi standar penerapan sirkular ekonomi, Extended Producer Responsibility (EPR), dan penerapan 3R secara global;

2.    Penggunaan data dan informasi serta bukti ilmiah yang akan digunakan dalam pengambilan keputusan.

Selain itu negara peserta juga akan mendukung dalam usaha merubah perilaku masyarakat dalam penggunaan plastik, mobilisasi pendanaan untuk mendorong upaya penerapan EPR oleh produsen, menciptakan kerja sama untuk mengatasi polusi plastik dengan menerapkan No one left behind.

BERITA REKOMENDASI

Di akhir penutupan INC-2 meeting ini, Ketua Secretariat INC, Meza-Cuadra mengutip dari penulis Perancis “It is sad to think that nature speaks and that humanmind doesn’t listen.”

Dukung Penuh Agenda Global

Sebelumnya, dalam sidang pleno keempat the Second Session of the Intergovernmental Negotiating Committee (INC-2) di Paris, Rabu (31/5/2023), Dirjen  Rosa Vivien telah menegaskan, Indonesia mendukung penuh agenda global untuk mengakhiri polusi plastik termasuk di lingkungan laut karena sangat sejalan dengan kebijakan dan regulasi nasional pemerintah dalam memerangi limbah dan polusi plastik.  

 
“Kami memiliki komitmen yang kuat untuk bergabung dengan gerakan global untuk mengakhiri polusi plastik melalui pembentukan instrumen yang mengikat secara hukum internasional,” kata Rosa Vivien. 

Seperti diketahui,  Pertemuan The Second Session of The Intergovernmental Negotiating Committee to Develop an International Legally Binding Instrument on Plastic Pollution, Including in The Marine Environment (INC-2) dilaksanakan di Markas UNESCO di Paris, Perancis. Dari tanggal 29 Mei – 2 Juni 2023, rombongan Delegasi Republik Indonesia (DELRI) dari tiga kementerian, dipimpin oleh Dirjen PSLB3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati,


Dalam pertemuan INC-2 tersebut, pembahasan dititikberatkan pada penyusunan kesepakatan internasional terkait menanggulangi polusi yang disebabkan oleh plastik dengan mengedepankankan pendekatan komprehensif yang membahas daur hidup plasti sebagaimana telah diamanatkan pada Resolusi UNEA 5/14. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas