Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka KPK Cuti Besar

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengambil cuti besar selama tiga bulan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka KPK Cuti Besar
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Sekretaris MA, Hasbi Hasan saat ditemui di KPK mengungkapkan pihaknya tengah menajukan pemberhentian sementara Hakim Agung Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Namun, pemberhentian tersebut menunggu Presiden Joko Widodo, Senin (12/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengambil cuti besar selama tiga bulan.

Diketahui Hasbi telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Berdasarkan informasi dari Kepegawaian MA bahwa Yang Mulia Bpk. Prof. DR. Hasbi Hasan SH. MH. Sekretaris MA menjalani cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 September 2023," kata Juru Bicara MA Suharto dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut alasan Hasbi Hasan mengambil cuti besar dimaksud.

Suharto hanya mengatakan bahwa peran Hasbi Hasan digantikan oleh Sugiyanto, Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) MA.

Sugiyanto akan menjabat Pelaksana harian (Plh.) Sekretaris MA sejak 5 Juni 2023 hingga 4 September 2023.

"Selama beliau cuti besar Pelaksana harian berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 106 / KMA/ SP/ V/ 2023 dengan amar memerintahkan kepada Sugiyanto SH. jabatan Kabawas MA untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023-4 September 2023 disamping jabatannya sebagai Kabawas MA juga menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris MA," jelas Suharto.

Berita Rekomendasi

Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap MA bersama eks Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.

Hasbi Hasan diduga terkait aliran uang suap sebesar Rp11,2 miliar di MA dengan perantaranya, Dadan Tri. 

Hal itu disebut dalam persidangan para terdakwa perkara suap MA, Hakim Agung Sudrajad dkk.

Namun, KPK belum memerinci lebih jauh peran Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam kasus ini. 

KPK hanya mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA yang sedang diusut KPK.

Baca juga: Hakim Agung Prim Haryadi Batal Diperiksa KPK Terkait Sekretaris MA Hasbi Hasan

Meski sudah diperiksa sebagai tersangka, tetapi Hasbi Hasan hingga saat ini belum ditahan KPK. Dia hanya dicegah bepergian keluar negeri.

Kini, Hasbi Hasan mengupayakan perlawanan dengan mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas