Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ayah David Ozora Hadiri Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Duduk Paling Depan

Jonathan Latumahina, ayah David Ozora hadir langsung dalam sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas atas perkara penganiayaan anaknya di PN Jaksel.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ayah David Ozora Hadiri Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Duduk Paling Depan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ayah Crytalino David Ozora (17), Jonathan Latumahina hadir langsung dalam sidang perdana perkara penganiayaan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) dan Mario Dandy serta Shane Lukas jelas persidangan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jonathan Latumahina, ayah Crytalino David Ozora (17) hadir langsung dalam sidang perdana Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (18) atas perkara penganiayaan, Selasa (6/6/2023).

Jonathan Latumahina hadir dengan didampingi tim kuasa hukum duduk di kursi paling depan sebelah kanan untuk mendengarkan dakwaan untuk kedua penganiaya anaknya.

Tampak Jonathan Latumahina dikawal oleh sejumlah petugas Banser yang menggunakan baju loreng.

Terlihat sesekali Jonathan melihat sosok penganiaya anaknya itu yang sudah duduk di kursi terdakwa untuk disidangkan.

Selain di dalam ruang sidang, petugas Banser juga terlihat berbaris di depan ruang sidang untuk mengawal proses persidangan itu.

Mario Dandy sendiri tak terlihat melihat ke arah pengunjung sidang yang berada di belakangnya.

Dalam perkaran penganiayaan, Mario Dandy Satrio disangkakan dengan pasal Premier yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda

Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora, Selasa (6/6/2023). (Abdi Ryanda Shakti).
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora, Selasa (6/6/2023). (Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. 

Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP.

Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas